Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018

Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 - Dalam rangka melestarikan Bahasa Bali, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 Tentang PELINDUNGAN DAN PENGGUNAAN BAHASA, AKSARA, DAN SASTRA BALI SERTA PENYELENGGARAAN BULAN BAHASA BALI. Berikut merupakan isi dari Pergub Nomor 80 Tahun 2018.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018



PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 80 TAHUN 2018
TENTANG
PELINDUNGAN DAN PENGGUNAAN BAHASA, AKSARA, DAN SASTRA BALI SERTA PENYELENGGARAAN BULAN BAHASA BALI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI

Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelindungan Dan Penggunaan Bahasa, Aksara, Dan Sastra Bali, Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
  3. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman Bagi Kepala Daerah Dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
  8. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELINDUNGAN DAN PENGGUNAAN BAHASA, AKSARA, DAN SASTRA BALI, SERTA PENYELENGGARAAN BULAN BAHASA BALI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :

  1. Provinsi adalah Provinsi Bali.
  2. Gubernur adalah Gubernur Bali.
  3. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
  4. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
  5. Lembaga Pemerintahan adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal di Bali.
  6. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se-Bali.
  7. Lembaga Swasta adalah institusi atau organisasi yang dikelola oleh masyarakat dan dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau organisasi/komunitas yang dibentuk, diakui dan hidup di masyarakat.
  8. Bahasa, Aksara dan Sastra Bali adalah bahasa, aksara dan sastra yang hidup dan berkembang di masyarakat Bali dan daerah lain yang menjiwai serta menjadi wahana tumbuh dan berkembangnya kebudayaan Bali.
  9. Lembaga Bahasa, Aksara dan Sastra Bali adalah organisasi yang dibentuk untuk memberikan pelindungan, pembinaan, dan pengembangan bahasa, aksara, dan sastra Bali.
  10. Pelindungan adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa, aksara dan sastra Bali melalui penelitian, pengembangan, pembinaan dan pengajarannya.
  11. Bulan Bahasa Bali adalah penyelenggaraan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan bahasa, aksara, dan sastra Bali yang berlangsung selama satu bulan di seluruh Bali.


BAB II
PELINDUNGAN BAHASA, AKSARA DAN SASTRA BALI

Pasal 2

  1. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pelindungan bahasa, aksara, dan sastra Bali melalui: a) inventarisasi; b) pengamanan; c) pemeliharaan; d) penyelamatan; dan e) publikasi.
  2. Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pencatatan dan pendokumentasian, penetapan, serta pemutakhiran data.
  3. Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a) memutakhirkan data bahasa, aksara, dan sastra Bali dalam sistem pendataan kebudayaan terpadu secara terus menerus; b) mewariskan bahasa, aksara, dan sastra Bali pada generasi selanjutnya; dan c) memperjuangkan secara selektif aksara dan sastra Bali sebagai warisan budaya tak benda Indonesia dan warisan budaya dunia.
  4. Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: a) menjaga nilai keluhuran dan kearifan objek Perlindungan Bahasa, Aksara Dan Sastra Bali; b) menggunakan objek Perlindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dalam kehidupan sehari-hari; c) menjaga keanekaragaman objek Perlindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali; d) menghidupkan dan menjaga ekosistem Bahasa, Aksara dan Sastra Bali untuk setiap objek Perlindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali; dan e) mewariskan objek Perlindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali kepada generasi berikutnya.
  5. Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara: a) revitalisasi; b) repatriasi; dan/atau c) restorasi.
  6. Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui penyebaran informasi kepada seluruh masyarakat yang ada di Bali dan di luar Bali dalam berbagai bentuk media.
  7. Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pelindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali melalui: a) inventarisasi; b) pengamanan; c) pemeliharaan; d) penyelamatan; dan e) publikasi.

BAB III
PENGGUNAAN BAHASA BALI

Pasal 3

Bahasa Bali digunakan sebagai sarana:
  1. komunikasi dalam kehidupan keluarga Bali;
  2. komunikasi dalam segala kegiatan agama Hindu, adat, dan budaya Bali; dan
  3. pemberian informasi pada layanan masyarakat baik pada lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta sebagai pendamping Bahasa Indonesia.
Pasal 4

Bahasa Bali digunakan sebagai sarana untuk berkomunikasi oleh pegawai, guru, tenaga kependidikan, peserta didik dan masyarakat di lingkungan lembaga pemerintahan dan lembaga swasta pada hari Kamis, Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi pada tanggal 14 Agustus.

Pasal 5

Penggunaan Bahasa Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikecualikan pada:

  1. penyelenggaraan apel/upacara bendera;
  2. kegiatan yang bersifat nasional dan internasional;
  3. kegiatan yang melibatkan instansi tingkat pusat;
  4. kegiatan yang bersifat lintas provinsi dan lembaga; dan
  5. masyarakat adat lainnya.
BAB IV
PENGGUNAAN AKSARA BALI

Pasal 6

(1) Aksara Bali wajib ditempatkan di atas huruf Latin dalam penulisan nama:

  1. tempat persembahyangan umat Hindu;
  2. lembaga adat;
  3. prasasti peresmian gedung;
  4. gedung;
  5. lembaga pemerintahan;
  6. lembaga swasta;
  7. jalan;
  8. sarana pariwisata; dan
  9. fasilitas umum lainnya.
(2) Aksara Bali dapat digunakan dalam penulisan tempat ibadah umat beragama lainnya.
(3) Komposisi penulisan aksara Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus berimbang.

BAB V
PENYELENGGARAAN BULAN BAHASA BALI

Pasal 7
  1. Bulan Bahasa Bali diselenggarakan pada setiap bulan Februari.
  2. Bulan Bahasa Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  3. Bulan Bahasa Bali dapat diselenggarakan oleh Desa Adat, lembaga pendidikan, Swasta dan/atau Masyarakat.

Pasal 8
  1. Bulan Bahasa Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk kegiatan festival, lomba, pameran, pertunjukan, seminar, dan kegiatan lain yang relevan dengan melibatkan masyarakat.
  2. Seluruh penyelenggara dan peserta kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Bahasa Bali.

BAB VI
PEMBENTUKAN , SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI LEMBAGA BAHASA, AKSARA, DAN SASTRA BALI

Pasal 9
  1. Gubernur membentuk Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
  2. Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui dinas yang menangani urusan kebudayaan.
  3. Unsur Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a) akademisi; b) praktisi bahasa Bali; c) sastrawan; d) budayawan; dan e) seniman.
Pasal 10
  1. Susunan organisasi Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas : a) pelindung; b) penasihat; c) penanggungjawab; d) ketua; e) wakil ketua; f) sekretaris; g) bendahara; h) bidang pelindungan; i) bidang pengembangan; j) bidang pemanfaatan; k) bidang pembinaan; dan l) bidang kesekretariatan.
  2. Keanggotaan Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 15 (lima belas) orang.
  3. Masa kepengurusan Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 4 (empat) tahun.
  4. Susunan keanggotaan Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 11
  1. Lembaga Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bertugas untuk membantu Pemerintah Provinsi dalam memberikan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap pemajuan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Bahasa, Aksara dan Sastra Bali menyelenggarakan fungsi : a) perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap pemajuan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali; b) pelaksana administrasi Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; dan c) pelaksana Pasamuhan Alit dan Pasamuhan Agung/Kongres Bahasa Bali.
  3. Pasamuhan Alit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun.
  4. Pasamuhan Agung/Kongres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan setiap 4 (empat) tahun.
BAB VII
PENGHARGAAN
Pasal 12

  1. Pemerintah Provinsi memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang berjasa terhadap pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
  2. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut dengan nama Bali Kerti Nugraha Mahotama.
  3. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap tahun kepada sebanyak-banyaknya 3 (tiga) penerima.
  4. Penghargaan Bali Kerti Nugraha Mahotama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa lencana emas, uang, dan sertifikat/piagam.
  5. Penghargaan dalam bentuk lencana emas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan berat 25 (dua puluh lima) gram, 22 (dua puluh dua) karat.
  6. Penghargaan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap penerima.
  7. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh Gubernur dalam rangka penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Pasal 13
  1. Syarat dan kriteria penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diatur dalam petunjuk teknis yang disusun oleh Tim Penilai.
  2. Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas unsur: a) Pemerintah Provinsi 2 (dua) orang; b) akademisi 2 (dua) orang; c) tokoh Bahasa, Aksara dan Sastra Bali 2 (dua) orang; dan d) tokoh adat dan budaya Bali 1 (satu) orang.
  3. Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  4. Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 1 (satu) tahun.

BAB VIII
KERJASAMA PENYELENGGARAAN

Pasal 14
Kerja sama penyelenggaraan Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dapat dilaksanakan dengan pemangku kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
KOORDINASI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 15
  1. Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap Pelindungan, Pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
  2. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala.
  3. Tata cara koordinasi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.

BAB X
PENDANAAN
Pasal 16
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Gubernur ini dibebankan pada:
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan/atau
  2. sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.

Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 26 September 2018
GUBERNUR BALI,

ttd

WAYAN KOSTER

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 26 September 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,

ttd

DEWA MADE INDRA
BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2018 NOMOR 80

Download Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 PELINDUNGAN DAN PENGGUNAAN BAHASA, AKSARA, DAN SASTRA BALI SERTA PENYELENGGARAAN BULAN BAHASA BALI pdf

Demikian Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018. Semoga bermanfaat.
Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali