Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keputusan Mendikbud Terbaru Tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pendamping

Dalam rangka penyediaan buku teks pendamping oleh sekolah yang pendanaannya berasal dari anggaran pendapatan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah, mekanisme belanjanya dilakukan melalui sistem katalog elektronik dan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa di sekolah, Kemendikbud mengeluarkan Keputusan Mendikbud Nomor 385/P/2019 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pendamping Pendidikan Dasar dan Menengah Kurikulum 2013 Kelas I, Kelas IV, Kels VII, dan Kelas X.

Keputusan Mendikbud Terbaru Tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pendamping


Keputusan Mendikbud Nomor 385/P/2019 merupakan perubahan atas Keputusan Mendikbud Nomor 341/P/2019 Tentang Spesifikasi dan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pendamping Pendidikan Dasar dan Menengah Kurikulum 2013 Kelas I, Kelas IV, Kels VII, dan Kelas X.

Dalam Keputusan Mendikbud Nomor 385/P/2019 memuat spesifikasi buku teks pendamping kelas I, IV, VII, dan X. Spesifikasi ini terdiri atas Judul Buku, Penulis, Penerbit, Jumlah Halaman, Ukuran Buku, Bahan, Teknik Jilid, Finishing Kulit, dan Warna.

Selain itu, dalam Keputusan Mendikbud ini juga memuat harga eceran tertinggi buku siswa teks pendamping kelas I, kelas IV, kelas VII, dan kelas X. Harga buku teks bervariasi sesuai dengan zona masing-masing.

Zona 1 Meliputi:
Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Banten.

Zona II Meliputi:
Bali, Nusa Tenggara Barat, Lampung (kecuali (i) Pesisir Barat), dan Sumatera Selatan.

Zona III Meliputi:
Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Barat (kecuali (i) Kepulauan Mentawai dan (ii) Solok Selatan), Riau (kecuali (i) Bengkalis, (ii) Kepulauan Meranti, Sumatera Utara (kecuali (i) Nias, (ii) Nias Selatan, (iii) Nias Utara, (iv) Nias Barat), Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara (kecuali (i) Kepulauan Sangihe, dan (ii) Kepulauan Talaud), Sulawesi Tengah (kecuali (i) Banggai Kepulauan, (ii) Tojo Una-Una, (iii) Sigi, dan (iv) Banggai Laut), Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara (Kecuali (i) Konawe, (ii) Bombana, dan (iii) Konawe Kepulauan), dan Gorontalo.

Zona IV Meliputi:
Nanggroe Aceh Darussalam (kecuali (i) Aceh Besar dan (ii) Aceh Singkil), Kepulauan Riau (kecuali (i) Karimun, (ii) Kepulauan Anambas, dan (iii) Natuna), Nusa Tenggara Timur (kecuali (i) Sumba Barat, (ii) Sumba Timur, (iii) Timor Tengah Selatan, (iv) Belu, (v) Alor, (vi) Lembata, (vii) Ende, (viii) Manggarai, (ix) Rote Ndao, (x) Manggarai Barat, (xi) Sumba Tengah, (xii) Sumba Barat Daya, (xiii) Nagekeo, (xiv) Manggarai Timur, (xv) Sabu Raijua, dan (xvi) Malaka), Kalimantan Barat (kecuali (i) Kapuas Hulu, (ii) Sanggau), Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur (kecuali (i) Mahakam Hulu, (ii) Berau), Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara (kecuali (i) Nunukan, (ii) Malinau).

Zona V Meliputi:
Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Terdapat tambahan 45 (empat puluh lima) kabupaten yang dimasukkan dalam ZonaY, yaitu: (l) Aceh
Besar, (2) Aceh Singkil, (3) Nias, (4) Nias Selatan, (5) Nias Utara, (6) Nias Barat, (7) Kep. Mentawai, (8) Sotok Selatan, (9) Pesisir Barat, (1O) Sumba Barat, (11) Sumba Timur, (12) Timor Tengah Selatan, (13) Belu, (1a) Alor, (15) l,embata, (16) Ende, (17) Manggarai, (18) Rote Ndao, (19) Manggarai Barat, (20) Sumba Tengah, (21) Sumba Barat Daya, (22) Nagekeo, (23) Manggarai Timur, (24) Sabu Raijua, (25) Malaka, (26) Banggat Kepulauan, (271 Tojo Una-Una, (28) Sigi, (29) Banggai Laut, (30) Konawe, (31) Bombana, (32) Konawe Kepulauan, (33) Bengkalis, (34) Kepulauan Meranti, (35) Karimun, (36) Kepulauan Anambas, (37) Natuna, (38) Kapuas Hulu, (39) Mahakam Hulu, (40) Sanggau, (41) Nunukan, g2) Malinau, (43) Berau, (44) Kepulauan Sangihe, dan (45) Kepulauan Talaud.

Selengkapnya Keputusan Mendikbud Nomor 385/P/2019 bisa diunduh melalui link berikut ini.

Unduh Keputusan Mendikbud Nomor 385/P/2019 Pdf
Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Post a Comment for "Keputusan Mendikbud Terbaru Tentang Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pendamping"