Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CPNS Tahun 2019

Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CPNS Tahun 2019 - Seleksi CPNS Tahun 2019, hampir sama dengan seleksi CPNS tahun-tahun sebelumnya. Computer Assisted Test (CAT) masih dijadikan media untuk melakukan seleksi. Berikut merupakan Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CPNS Tahun 2019 sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019.

Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CPNS Tahun 2019


Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2019 terdiri atas tiga materi soal yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jumlah soal untuk keseluruhan SKD ini berjumlah 100 soal dengan rincian TKP 35 soal, TIU 35 soal, dan TWK 30 soal.

Untuk TIU dan TWK, apabila menjawab benar maka akan memperoleh skor 5. Jika tidak menjawan atau salah, maka skornya 0. Total skor untuk TIU 175 dan TWK 150.

Untuk materi TKP, menjawab nilai terendah 1 dan nilai tertinggi adalah 5. Total skor maksimal yang bisa diperoleh dalam TKP ini adalah 175. TIPS : Untuk TKP, setiap jawaban akan memeperoleh skor, usahakan untuk menjawab soal TKP tersebut agar memperoleh skor agar jangan sampai nilai 0.

Nilai akumulatif maksimum yang diperoleh dalam SKD ini adalah 500.


Dalam Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CPNS Tahun 2019, ditentukan Nilai Ambang Batas Seleksi CPNS Tahun 2019 sebagai berikut.

  • Nilai ambang batas TKP CPNS 2019 Pelamar Umum adalah 126 
  • Nilai ambang batas TIU CPNS 2019 Pelamar Umum adalah 80
  • Nilai ambang batas TWK CPNS 2019 Pelamar Umum adalah 65

Untuk lulusan Cum Laude, Diaspora, Penyandang Disabilitas, dan Putra/Putri Papua berlaku aturan nilai ambang batas berikut:

  • nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
  • nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh); dan
  • nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Ketentuan SKD untuk formasi lain adalah sebagai berikut:
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU 80 (delapan puluh); dan
  • Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

Berikut merupakan Permen PAN RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2019.


Demikian informasi mengenai Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CPNS Tahun 2019, semoga bermanfaat.
Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali