Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Etika ASN Dalam Menggunakan Sosial Media

Etika ASN Dalam Menggunakan Sosial Media - Saat ini, keberadaan sosial media bak cendawan di musim hujan. Facebook, twitter, Instagram, dan Pinterest menjadi empat sosial media yang memiliki pengguna terbesar. Sosial media tersebut dijadikan sarana untuk berkomunikasi dan menyebarkan informasi.

Etika ASN Dalam Menggunakan Sosial Media


Maraknya sosial media, ternyata juga membawa dampak yang buruk di masyarakat. Banyaknya beredar berita hoax, postingan yang berbau sara, dan bullying menyebabkan sosial media dijadikan sarana memecah belah bangsa.

Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai motor pemerintah diharapkan mampu membangun suasan yang kondusif di media sosial. Oleh karena itu, Menpan RB mengeluarkan surat edaran nomor 137 tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut merupakan Etika ASN Dalam Menggunakan Sosial Media

  1. Memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
  2. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika, yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
  3. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  4. Tidak menyalahgunakan införmasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bági diri sendiri atau untuk orang lain;
  5. Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;
  7. Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya;
  8. Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatani yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman;
Apabila hal tersebut di atas dilanggar, maka PPK akan memberikan sanksia sesua dengan ketentuan perundang-undangan.
Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Post a Comment for "Etika ASN Dalam Menggunakan Sosial Media"