Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis BOS 2018

Juknis BOS 2018 - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan yang diberikan kepada masing-masing sekolah. Tiap-tiap sekolah memperoleh dana yang berbeda. Hal ini ditentukan oleh jumlah peserta didik di sekolah tersebut.

Aturan penggunaan dana BOS setiap tahun mengalami perubahan. Tidak terkecuali di tahun 2018 ini. Pemerintah akan mengeluarkan petunjuk teknis BOS tahun 2018. Petunjuk teknis ini yang digunakan sekolah sebagai panduan dalam penggunaan dana BOS agar sesuai aturan.

Juknis BOS 2018

Berikut merupakan aturan penggunaan dana BOS tahun 2018. Aturan ini dikutip dari draft Juknis BOS 2018.

Satuan Biaya BOS Tahun 2018

BOS yang diterima oieh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:

  1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik Per 1 (satu) tahun;
  2. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik Per 1 (satu) tahun;
  3. SMA dan SMI sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah per I (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
  4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.

Pendataan Siswa Untuk Menerima Dana BOS 2018


Dalam melakukan pendataan melalui Dapodik SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
  1. menggandakan/fotokopi formulir Dapodik sesuai kebutuhan;
  2. melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan tentang tata cara pengisian formulir pendataan;
  3. membagi formuiir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpuikan formulir yang telah diisi;
  4. memverifikasi kelengkapan dan kebenaranf kewajaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana;
  5. memasukkan/meng-update data ke daiam aplikasi Dapodik secara offline yang telah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian mengirim ke server Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara online;
  6. wajib rnembackup seluruh data yang telah dimasukkan (entry);
  7. wajib menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan sekolah di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;
  8. melakukan update data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;
  9. sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang diinput sudah masuk ke dalam server Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  10. sekolah memastikan data yang masuk dalam Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di sekolah.

Ketentuan Umum Penggunaan Dana BOS 2018

  1. Penggunaan BOS di sekoiah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) danlatau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
  3. Dana BOS yang diterima sekolah seliap triwulan/semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain perda triwulan/semester berikutnya, diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor.
  4. Pengadaan sarana prasarana yang dilakukan oleh sekolah harus mengikuti standar sarana prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
  5. Satuan biaya utltuk belanja dengan menggunakan dana BOS mengikuti ketenturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  6. Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah dialur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Dengan Dana BOS 2018

  1. disimpan dengan maksud dibungakan
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membeli software (perangkat lunak) untuk pelaporan keuangan BOS atau softuare sejenis;
  4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
  6. membayar bonus dan trarisportasi rutin untuk guru;
  7. membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya; membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guruf peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  8. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  9. membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/wc dan/atau kantin sehat;
  10. membeli Lembar Kerja siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  11. menanamkan saham;
  12. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
  13. membialrai iuran dalam rangka upacara peringatal hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
  14. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Itulah sekilas Juknis BOS 2018. Semoga bisa menjadi gambaran Juknis BOS 2018.
Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Post a Comment for "Juknis BOS 2018"