Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menulis Ijazah SD Tahun 2020, Perhatikan Hal Berikut

Menulis ijazah merupakan tugas yang berat. Jika tidak hati-hati, bisa jadi kita akan melakukan kesalahan. Sesuai dengan peraturan, menulis ijazah tidak boleh salah. Oleh karena itu, berikut hal-hal yang harus kita perhatikan dalam menulis ijazah tahun 2020.
  1. Pengisian ijazah menggunakan tulisan tangan dengan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca. Tinta yang digunakan adalah tinta berwarna hitam yang tidak mudah luntur atau dihapus.
  2. Jika dalam menulis ijazah terjadi kesalahan, tulisan tidak boleh dicoret, ditimpa atau dihapus. Ijazah harus diganti dengan blangko yang baru.
  3. Ijazah yang mengalami kesalahan penulisan akan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang ijazah. Nantinya ijazah tersebut akan dimusnahkan.
  4. Seluruh sisa blangko ijazah akan dimusnahkan dalam waktu enam bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah yang ditetapkan.
  5. Apabila ditemukan kesalahan pada ijazah saat seluruh blangko ijazah dimusahkan, maka dapat diterbitkan surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.

Petunjuk Pengisian Halaman Depan Ijazah SD

Ijazah terdiri atas dua halaman. Halaman depan dan halaman belakang. Berikut merupakan cara pengisian ijazah pada halaman depan.

Petunjuk Pengisian Halaman Depan Ijazah SD

  1. Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan ljazah sesuai dengan nomenklatur. Contoh : Sekolah Dasar Negeri 1 Semarapura Tengah.
  2. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah. Contoh : 567654
  3. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*). *) caret salah satu yang tidak sesuai. Contoh : Klungkung
  4. Angka 4 diisi dengan nama provinsi. Contoh Bali
  5. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik ljazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ljazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. Contoh: I GUSTI LANANG RADITYA DWI NANDA.
  6. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik ljazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ljazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. Contoh : Semarapura, 15 Mei 2015
  7. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik ljazah. Contoh : I Gusti Lanang Gede Putra Astawa
  8. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik ljazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  9. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik ljazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
  10. Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk ljazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah. Contoh : 1-19-04-04-175-002-7
  11. Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah.
  12. Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.
  13. Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh : Klungkung, 12 Juli 2019
  14. Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
  15. Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. 
  16. Angka 16 ditempelkan pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto. 

Petunjuk Pengisian Halaman Belakang Ijazah SD Tahun 2019

Petunjuk Pengisian Halaman Belakang Ijazah SD Tahun 2019


  1. Angka 1 diisi dengan nama pemilik ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran. Contoh: I GUSTI LANANG RADITYA DWI NANDA.
  2. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/ Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. Contoh: Semarapura, 15 Mei 2015
  3. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk. Contoh : 5234
  4. Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud. Contoh: 0076759876
  5. Angka 5 diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor yang diambil dari beberapa semester terakhir. Untuk SD menggunakan raport kelas 4 semester 1 sampai kelas 6 semester 2.
  6. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai Ujian Sekolah dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik. Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal). Misalkan rata-rata raport 81,5 maka ditulis 82.
  7. Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan,  dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal  pengumuman kelulusan di sekolah. 
  8. Angka 8 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah  bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. 
  9. Angka 9 diisi dengan Nomor lnduk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil  diisi strip (-). 
  10. Angka 10 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ljazah sesuai nomenk.Jatur. 



Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

1 comment for "Menulis Ijazah SD Tahun 2020, Perhatikan Hal Berikut"

  1. jika anak lahir tanggal 5, apakah diijazah ditulis 05 atau 5 saja

    ReplyDelete