Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat Menjadi Kepala Sekolah Terbaru

Syarat Menjadi Kepala Sekolah Terbaru - Kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas untuk memimpin dan mengelola sekolah (satuan pendidikan) di tingkat TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, atau SLIN. Oleh karena itu, seorang guru yang telah memenuhi persyaratan menjadi kepala sekolah, bisa mencalonkan diri menjadi bakal calon kepala sekolah.

Syarat Menjadi Kepala Sekolah Terbaru



Berikut ini merupakan Syarat Menjadi Kepala Sekolah Terbaru. Persyaratan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah BAB II Pasal 2.

Syarat Menjadi Kepala Sekolah di Indonesia


(1) Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  2. memiliki sertifikat pendidik;
  3. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
  4. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
  5. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
  6. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
  7. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  8. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  10. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.

Syarat Menjadi Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri


(2) Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
  1. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  2. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
  3. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;
  4. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik lisan maupun tulisan; dan
  5. memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Pada pasal 3 diperjelas lagi calon kepala sekolah di daerah khusus.

Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di daerah khusus, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
  2. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Demikianlah informasi mengenai Syarat Menjadi Kepala Sekolah Terbaru. Semoga bermanfaat.


Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Post a Comment for "Syarat Menjadi Kepala Sekolah Terbaru"