Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya - Menjelang hari raya Idul Fitri, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLTK INDONESIA, PE.IABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN.

PP Nomor 36 Tahun 2019


Penerima THR Tahun 2019


Penerima Tunjangan Hari Raya Tahun 2019 meliputi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut Prajurit TNI.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Anggota POLRI.

Pejabat Negara adalah:
  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat;
  3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc;
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
  7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
  9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
  10. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
  11. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  12. Gubernur dan Wakil Gubernur;
  13. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
  14. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Penerima Pensiun adalah:
  1. pensiunan PNS;
  2. pensiunan Prajurit TNI;
  3. pensiunan Anggota POLRI;
  4. pensiunan Pejabat Negara;
  5. penerima pensiun janda, duda, atau anak dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
  6. penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
Penerima Tunjangan adalah:
  1. penerima tunjangan veteran;
  2. penerima tunjangan kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
  3. penerima tunjangan penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
  4. penerima tunjangan janda/duda dari Penerima Tunjangan;
  5. penerima tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine;
  6. penerima tunjangan anak yatim/piatu Prajurit TNl/Anggota POLRI;
  7. penerima tunjangan Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;
  8. penerima tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNl/Anggota POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
  9. penerima tunjangan orang tua bagi Prajurit TNI/Anggota POLRI yang gugur; dan
  10. penerima tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI.

Besar Tunjangan Hari Raya Yang Diberikan


Besaran THR yang diberikan seperti di bawah ini.

Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.

Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.

Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi:
  1. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
  2. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
  3. Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud.

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Download PP Nomor 36 Tahun 2019


Selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bisa di download melalui link di bawah ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya pdf

Demikian informasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya. Semoga bermanfaat.
Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Post a Comment for "Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya"