Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Bagi Non PNS

PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Bagi Non PNS - Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Bagi Non PNS Pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2019. Melalui peraturan ini, pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural berhak memperoleh THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam peraturan pemerintah ini dibahas mengenai Persyaratan Pegawai Non PNS yang memperoleh THR tahun 2019, dan Besaran THR Non PNS Tahun 2019.

PP Nomor 37 Tahun 2019



Persyaratan Pegawai Non PNS yang memperoleh THR tahun 2019


Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. ketua/kepala;
  2. wakil ketua/wakil kepala;
  3. sekretaris; dan/atau
  4. anggota,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. warga negara Indonesia;
  2. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
  3. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  4. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipilnya diberikan Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Besaran THR Non PNS Tahun 2019


Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.

Berikut merupakan tabel Besaran THR Non PNS Tahun 2019


Demikian
URAIAN TUNJANGAN
Pimpinan LNS:
a. ketua/kepala Rp. 26.229.000
b. wakil ketua/wakil kepala Rp. 24.721.200
c. sekretaris Rp. 23.420.250
d. anggota Rp. 23.420.250
Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS
yang menduduki jabatan setara eselon:

a. I Rp. 20.738.550
b. II Rp. 16.262.400
c. III Rp. 11.535.300
d. IV Rp.   8.844.150
Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS
yang pelaksana, dengan pendidikan:

a. sekolah dasar/sekolah menengah
pertama/sederajat dan masa kerja:

1. sampai dengan 10 tahun Rp. 3.571.050
2. di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp. 3.866.100
3. di atas 20 tahun Rp. 4.210.500
b. sekolah menengah atas/diploma satu/
sederajat dan masa kerja:

1. sampai dengan 10 tahun Rp. 4.089.750
2. di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp. 4.456.200
3. di atas 20 tahun Rp. 4.884.600
c. diploma dua/diploma tiga/sederajat
dan masa kerja:

1. sampai dengan 10 tahun Rp. 4.573.800
2. di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp. 4.971.750
3. di atas 20 tahun Rp. 5.436.900
d. sarjana/diploma empat/sederajat
dan masa kerja:

1. sampai dengan 10 tahun Rp. 5.492.550
2. di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp. 5.967.150
3. di atas 20 tahun Rp. 6.521.550
e. magister/doktor/sederajat dan masa kerja:
1. sampai dengan 10 tahun Rp. 6.470.100
2. di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp. 6.964.650
3. di atas 20 tahun Rp. 7.542.150

Selengkapnya informasi mengenai PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Bagi Non PNS bisa diunduh melalui link di bawah ini.

PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Bagi Non PNS pdf.

Demikian informasi mengenai PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Bagi Non PNS. Semoga bermanfaat.
Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali