PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Bagi Non PNS
PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Bagi Non PNS - Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Bagi Non PNS Pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2019. Melalui peraturan ini, pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural berhak memperoleh THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam peraturan pemerintah ini dibahas mengenai Persyaratan Pegawai Non PNS yang memperoleh THR tahun 2019, dan Besaran THR Non PNS Tahun 2019.
Persyaratan Pegawai Non PNS yang memperoleh THR tahun 2019
Lembaga Nonstruktural, yang selanjutnya disingkat LNS
adalah lembaga selain kementerian atau selain lembaga
pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan
Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud terdiri atas:
Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- ketua/kepala;
- wakil ketua/wakil kepala;
- sekretaris; dan/atau
- anggota,
Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
- pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.
Besaran THR Non PNS Tahun 2019
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.
Berikut merupakan tabel Besaran THR Non PNS Tahun 2019
URAIAN | TUNJANGAN |
---|---|
Pimpinan LNS: | |
a. ketua/kepala | Rp. 26.229.000 |
b. wakil ketua/wakil kepala | Rp. 24.721.200 |
c. sekretaris | Rp. 23.420.250 |
d. anggota | Rp. 23.420.250 |
Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang menduduki jabatan setara eselon: | |
a. I | Rp. 20.738.550 |
b. II | Rp. 16.262.400 |
c. III | Rp. 11.535.300 |
d. IV | Rp. 8.844.150 |
Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang pelaksana, dengan pendidikan: | |
a. sekolah dasar/sekolah menengah pertama/sederajat dan masa kerja: | |
1. sampai dengan 10 tahun | Rp. 3.571.050 |
2. di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun | Rp. 3.866.100 |
3. di atas 20 tahun | Rp. 4.210.500 |
b. sekolah menengah atas/diploma satu/ sederajat dan masa kerja: | |
1. sampai dengan 10 tahun | Rp. 4.089.750 |
2. di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun | Rp. 4.456.200 |
3. di atas 20 tahun | Rp. 4.884.600 |
c. diploma dua/diploma tiga/sederajat dan masa kerja: | |
1. sampai dengan 10 tahun | Rp. 4.573.800 |
2. di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun | Rp. 4.971.750 |
3. di atas 20 tahun | Rp. 5.436.900 |
d. sarjana/diploma empat/sederajat dan masa kerja: | |
1. sampai dengan 10 tahun | Rp. 5.492.550 |
2. di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun | Rp. 5.967.150 |
3. di atas 20 tahun | Rp. 6.521.550 |
e. magister/doktor/sederajat dan masa kerja: | |
1. sampai dengan 10 tahun | Rp. 6.470.100 |
2. di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun | Rp. 6.964.650 |
3. di atas 20 tahun | Rp. 7.542.150 |
Selengkapnya informasi mengenai PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Bagi Non PNS bisa diunduh melalui link di bawah ini.
PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Bagi Non PNS pdf.
Demikian informasi mengenai PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Bagi Non PNS. Semoga bermanfaat.