Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gubernur Bali Mengeluarkan Pergub Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali

Gubernur Bali, I Wayan Koster sangat perduli terhadap pelayanan kesehatan tradisional Bali. Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya Peraturan Bali Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. Dengan adanya Pergub ini, pengobatan tradisonal Bali mendapat perlindungan hukum dalam pengembangan dan pemanfaatannya.

Pergub Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali


Tujuan dari dikeluarkan Pergub ini adalah:


  1. memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada Penyehat Tradisional, Pengusada, Tenaga Kesehatan, Klien/Pasien dan masyarakat;
  2. penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali yang terstandar;
  3. perlindungan dan pengembangan Pengobatan Tradisional Bali;
  4. pembinaan dan pengawasan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali secara berjenjang oleh pemerintah daerah;
  5. penerapan, penelitian, dan pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali;
  6. peningkatan mutu penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali;
  7. penjaminan keamanan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali yang menggunakan bahan dan/atau alat kesehatan tradisional; dan
  8. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.
Dengan Pergub ini, diharapkan mampu untuk meningkatkan kualitas kesehatan krama Bali, sebagai bagian dari kearifan lokal jana kertih (upaya untuk menjaga kualitas individu).

Pengobatan Tradisional Bali mengacu pada tradisi, pengalaman, keterampilan turun-temurun masyarakat Bali, baik yang belum tercatat maupun yang telah terliterasi dalam lontar usada dan atau pendidikan/pelatihan, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat Bali.

Pengobatan Tradisional Bali mempunyai ciri khas meliputi:
  1. berkonsep Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali;
  2. berakar budaya Bali dan/atau kearifan lokal/lontar usada;
  3. prosedur penetapan kondisi kesehatan Klien/Pasien ditetapkan dengan mengacu pada lontar usada sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
  4. mengacu pada Tata Laksana Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali; dan
  5. menggunakan alat dan teknologi kesehatan tradisional yang sesuai dengan keilmuannya.
Pengobatan Tradisional Bali diselenggarakan melalui Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.

Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali harus memenuhi kriteria yang meliputi:
  1. dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan manfaatnya mengikuti kaidah-kaidah ilmiah bermutu dan digunakan secara rasional dan tidak bertentangan dengan norma agama dan norma yang berlaku di masyarakat;
  2. tidak membahayakan kesehatan Klien/Pasien;
  3. memperhatikan kepentingan terbaik Klien/Pasien;
  4. memiliki potensi pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, penyembuhan, pemulihan kesehatan, dan meningkatkan kualitas hidup Klien/Pasien secara fisik, mental, ciri dan spiritual; dan
  5. tidak bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Konsep Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali sebagaimana dimaksud meliputi:
  1. adanya gangguan kesehatan individu disebabkan oleh ketidakseimbangan/harmoni bhuana alit (tubuh manusia) dengan bhuana agung (lingkungan alam semesta), unsur fisik, mental, sosial, spiritual, dan budaya;
  2. manusia memiliki kemampuan beradaptasi dan penyembuhan diri sendiri (self healing); dan
  3. penyehatan dilakukan dengan pendekatan holistik (menyeluruh) dan alamiah yang bertujuan untuk menyeimbangkan kembali antara kemampuan adaptasi dengan penyebab gangguan kesehatan.
Pelayanan Kesehatan Tradisional dapat dilaksanakan oleh Pengusada dan Tenaga Kesehatan Tradisional yang memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi sebagai Pengusada diberikan oleh Gotra Pengusada. Sertifikat kompetensi sebagai Tenaga Kesehatan Tradisional diberikan oleh asosiasi yang menaunginya. Pengusada dan Tenaga Kesehatan Tradisional sebagaimana dimaksud wajib menjadi anggota asosiasi profesi.

Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali dikelompokkan berdasarkan cara pelayanannya, terdiri atas:
  1. keterampilan;
  2. ramuan; dan
  3. kombinasi dengan memadukan antara penggunaan ramuan dan keterampilan.
Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali yang menggunakan keterampilan sebagaimana dimaksud terdiri atas: teknik manual, teknik energi ,dan teknik olah pikir.

Jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali meliputi:
  1. Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali Empiris;
  2. Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali Komplementer; dan
  3. Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali Integrasi.
Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali Empiris adalah penerapan pengobatan tradisional Bali yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.

Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali Komplementer adalah penerapan pengobatan tradisional Bali yang memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.

Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali Integrasi adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengkombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap atau pengganti.

Selengkapnya mengenai Gubernur Bali Mengeluarkan Pergub Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali bisa diunduh melalui link berikut.

Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Post a Comment for "Gubernur Bali Mengeluarkan Pergub Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali"