Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemenpan RB : Bekerja Dari Rumah Diperpanjang Sampai 4 Juni 2020

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan surat edaran nomor 57 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. Berikut merupakan isi dari Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 57 Tahun 2020.

Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 57 Tahun 2020


Dalam surat edaran tersebut, masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020. Perpanjangan masa work from home bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan normal baru (the new normal) yang mendukung produktifitas kerja. Tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2020 dapat diunduh melalui link berikut: Unduh
Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Post a Comment for "Kemenpan RB : Bekerja Dari Rumah Diperpanjang Sampai 4 Juni 2020"