Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Protokol Kesehatan Sekolah di Masa New Normal

Guna menghadapi Pandemi Covid-19, dalam waktu dekat pemerintah akan menerapkan tahapan  (fase) "New Normal". New normal atau kenormalan baru merupakan keadaan normal yang baru (belum pernah ada sebelumnya). Kehidupan masyarakat Indonesia diharapkan berjalan normal dengan menerapkan protokol kesehatan. Berikut merupakan protokol kesehatan sekolah di masa New Normal di bidang Pendidikan.

Protokol Kesehatan Sekolah di Masa New Normal


Seperti yang kita tahu, masa belajar dari rumah tahap II akan berakhir pada tanggal 1 Juni 2020. Dengan adanya fase new normal, untuk daerah-daerah yang tergolong zona hijau covid-19, kemungkinan pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah mulai bulan juni 2020. Tentunya dengan protokol kesehatan ketat.

Bagi sekolah yang akan mulai melaksanakan pembelajaran di sekolah, sebelumnya harus memperhatikan protokol kesehatan umumn sekolah dan protokol kesehatan sarana dan prasarana sekolah.

Protokol Kesehatan Umum Sekolah


Prtokol kesehatan umum sekolah bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. Protokol tersebut meliputi:


  1. Skrining kesehatan bagi guru, tenaga kependidikan dan siswa untuk memastikan kondisi kesehatannya tidak berpotensi untuk menularkan atau tertular Covid-19
  2. Skrining zona lokasi tempat tinggal guru, tenaga kependidikan dan siswa untuk memastikan tempat tinggalnya bukan  merupakan episentrum penularan Covid-19
  3. Menyiapkan sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19
  4. Menyiapkan media sosialisasi dan edukasi  pencegahan Covid-19 untuk warga sekolah
  5. Pengaturan siswa belajar di sekolah dan belajar dari rumah secara bergantian untuk menghindari kerumunan
  6. Pengaturan jarak dengan prinsip social distancing dan physical distancing
  7. Koordinasi intensif dengan fasilitas kesehatan terdekat
  8. Mengajak warga sekolah untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat
  9. Mengajak warga sekolah untuk senantiasa berdo’a dan mendekatkan diri pada Tuhan Yang Maha Esa


Protokol Kesehatan Sarana dan Prasarana Sekolah

Protokol kesehatan sarana dan prasaran sekolah meliputi lingkungan sekolah, di kelas, di lab/tempat praktek, perpustakaan, tempat ibadah, dan sarana olahraga. Protokol tersebut meliputi:

  1. Sosialisasi pencegahan covid-19 melalui spanduk/x-banner yang dipasang di depan sekolah dan tempat-tempat umum di lingkungan sekolah
  2. Menyediakan alat pengukur suhu (thermo gun) untuk melakukan proses skrining kesehatan sebelum memasuki lingkungan sekolah
  3. Menyediakan wastafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di depan ruang kelas masing-masing dan ditempat-tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan
  4. Menyediakan disinfektan untuk membersihkan sarana sekolah, laboratorium, ruang ibadah secara periodic
  5. Menyediakan masker cadangan (untuk pengganti bagi seluruh warga sekolah yang membutuhkan)
  6. Optimalisasi fungsi UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) beserta perlengkapannya
  7. Mengatur jarak bangku didalam kelas, dengan jarak minimal 1 meter antara siswa
  8. Meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara umum/bersama 
  9. Melakukan penyemprotan disinfektan terhadap sarana dan prasarana sekolah setelah penggunaan bersama

Selain protokol umum dan sarana prasarana, protokol kesehatan pendidikan di masa New Normal untuk siswa dan guru meliputi: (1) protokol kesehatan berangkat ke sekolah, (2) protokol kesehatan selama di sekolah untuk guru dan tenaga kependidikan, (3) protokol kesehatan selama di sekolah untuk siswa, dan (4) protokol kesehatan pulang dari sekolah.

Protokol Kesehatan Berangkat Dari Rumah Menuju Ke Sekolah



  1. Sebelum berangkat ke sekolah, orang tua memastikan bahwa siswa dalam kondisi sehat (suhu badan normal, tidak batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain).
  2. Hal ini berlaku pula bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.
  3. Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah
  4. Pakaian yang dikenakan dalam kondisi bersih
  5. Mengenakan Masker
  6. Jika menggunakan kendaraan umum/antar jemput roda 4, tetap menerapkan prinsip jaga jarak, dan tidak menggunakan kendaraan umum roda 2 (ojek)
  7. Jika menggunakan roda 2 milik pribadi atau keluarga dan berboncengan harus dalam satu keluarga (satu Kartu Keluarga)
  8. Dari rumah langsung menuju ke sekolah (tidak mampir-mampir)
  9. Sampai di Sekolah dilaksanakan pemeriksaan oleh pihak sekolah mulai suhu tubuh, kelengkapan masker dan dilanjutkan dengan cuci tangan atau pemakaian hand sanitizer
  10. Pengantar dan Penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar sekolah, serta dilarang menunggu atau berkerumun selama mengantar atau menjemput

Protokol Kesehatan Untuk Siswa Selama Di Sekolah



  1. Selalu mengenakan masker
  2. Selalu menjaga jarak, tidak berkerumun dan tidak saling bersentuhan
  3. Membiasakan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun setelah memegang sesuatu
  4. Melaporkan kepada guru/tenaga kependidikan jika merasa sakit atau tidak enak badan 
  5. Mengurangi aktivitas di luar kegiatan pembelajaran dan pembelajaran di luar kelas
  6. Menghindari aktifitas olah raga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung
  7. Makan dan minum bekal sendiri dan dilakukan di kelas masing-masing
  8. Pelaksaaan kegiatan ibadah dilaksanakan di tempat ibadah sekolah secara bergantian dengan membawa perlengkapan ibada sendiri
  9. Selama jam istirahat siswa tetap berada di dalam kelas

Protokol Kesehatan Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Selama di Sekolah


  1. Selalu mengenakan masker
  2. Selalu menjaga jarak, tidak berkerumun dan tidak saling bersentuhan
  3. Membiasakan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun setelah memegang sesuatu
  4. Melaporkan kepada Kepala Sekolah  jika merasa sakit atau tidak enak badan 
  5. Mengurangi aktivitas di luar kegiatan pembelajaran dan pembelajaran di luar kelas/di luar kantor
  6. Menghindari aktifitas olah raga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung
  7. Makan dan minum bekal sendiri dan dilakukan di ruang masing-masing
  8. Pelaksaaan kegiatan ibadah dilaksanakan di tempat ibadah sekolah secara bergantian dengan membawa perlengkapan ibada sendiri
  9. Selama jam istirahat tetap berada di dalam kelas atau ruang kerja masing-masing
  10. Selama mengajar di kelas guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile (tidak berkeliling kelas/mendekati siswa)
  11. Tidak memberikan tugas yang bahan/kertasnya berasal dari guru, siswa menggunakan bahan/kertas kerja milik sendiri

Protokol Kesehatan Pulang dari Sekolah Menuju ke Rumah


  1. Selesai jam sekolah, siswa langsung meninggalkan sekolah dan pulang ke rumah masing-masing (tidak mampir-mampir)
  2. Mengenakan Masker
  3. Jika menggunakan kendaraan umum/antar jemput roda 4, tetap menerapkan prinsip jaga jarak, dan tidak menggunakan kendaraan umum roda 2 (ojek)
  4. Jika menggunakan roda 2 milik pribadi atau keluarga dan berboncengan harus dalam satu keluarga (satu Kartu Keluarga)
  5. Sampai di rumah langsung ganti pakaian dan mandi dengan menggunakan air hangat/air mengalir dan sabun
  6. Tidak berkumpul atau melakukan kontak fisik dengan anggota keluarga sebelum mandi
Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Post a Comment for "Protokol Kesehatan Sekolah di Masa New Normal"