Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana

Untuk memberikan pelindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana serta untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019


Tujuan Penyelenggaraan Program SPAB


  1. meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi Risiko Bencana;
  2. meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan agar aman terhadap Bencana;
  3. memberikan pelindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari dampak Bencana di Satuan Pendidikan;
  4. memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;
  5. memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan;
  6. memulihkan dampak Bencana di Satuan Pendidikan; dan
  7. membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.


Sasaran penyelenggaraan Program SPAB meliputi Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal di semua jenjang dan jenis pendidikan.

Ruang lingkup penyelenggaraan program SPAB
  1. penyelenggaraan program SPAB pada saat prabencana;
  2. penyelenggaraan layanan pendidikan dalam situasi darurat bencana; dan
  3. pemulihan layanan pendidikan pascabencana.
Penjabaran masing-masing tanggung jawab dari kementerian, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan pada saat:
  1. penyelenggaraan program SPAB pada saat prabencana;
  2. penyelenggaraan layanan pendidikan dalam situasi darurat bencana; dan
  3. pemulihan layanan pendidikan pascabencana.
Sekretariat SPAB terdiri atas:
  1. Sekretariat Nasional SPAB; dan
  2. Sekretariat Bersama SPAB Daerah.
Sekretariat Nasional SPAB melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program SPAB yang dilaksanakan oleh Sekretariat Bersama SPAB Daerah dan satuan pendidikan.

Dalam Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019, Sekretariat Bersama SPAB Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program SPAB yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan.

Kepala Satuan Pendidikan melaporkan penyelenggaraan Program SPAB kepada gubernur dan/atau bupati/walikota melalui ketua Sekber SPAB Daerah.

Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan Program SPAB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui ketua Seknas SPAB.

Pendanaan penyelenggaraan program SPAB bersumber dari:
  1. APBN;
  2. APBD;
  3. masyarakat; dan
  4. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Partisipasi masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Program SPAB berupa:
  1. fasilitasi program;
  2. fasilitasi pendanaan;
  3. fasilitasi rehabilitasi dan rekonstruksi;
  4. dukungan tenaga ahli; dan/atau
  5. fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan darurat.
Selain itu, Dalam Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 juga ditentukan Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada satuan pendidikan dan masyarakat yang menyelenggarakan program SPAB.

Selengkapnya, Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 bisa diunduh melalui link berikut.

Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali