Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Terbaru

Untuk mendorong pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah yang lebih akuntabel, transparan,dan efisien diperlukan proses pengadaan barang dan jasa secara daring dengan memanfaatkan sistem pasar daring. Berkenaan dengan hal tersebut, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 mengenai perubahan Kedua terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PetunjukTeknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019


Pokok-pokok peraturan yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 adalah menambahkan BAB IV pada lampiran II. BAB IV ini membahasa mengenai sistem pengadaan barang/jasa di sekolah (SIPlah)

Beberapa ketentuan BAB IV dalam Permendibud Nomor 35 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Terbaru adalah:

SIPLah digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang dananyabersumber dari dana BOS dan/atau dana lain yang ketentuanpengadaannya dilakukan secara daring melalui SIPLah denganpenetapan oleh pejabat sesuai kewenanganya.

Jenis Barang/Jasa melalui SIPLah terdiri dari:

  1. Barang/Jasa umum; dan
  2. Barang/Jasa yang dinilai strategis.
Pencantuman dan nilai transaksi barang/jasa melalui SIPLah dilakukan dengan metode sebagai berikut:


UntukBarang/Jasa umum dilakukan dengan ketentuan:
  1. Pencantuman dilakukan tanpa proses pemilihansesuai dengan ketentuan perundang-undangan;dan
  2. Pengadaan dengan nilai transaksi paling banyaksebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Untuk Barang/Jasa yang dinilai strategis denganketentuan:
  1. Pencantuman dilakukan dengan proses pemilihan; dan
  2. Pengadaan dengan nilai transaksi paling banyak sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Kriteria Barang/Jasa yang dinilai strategis sebagai berikut:
  1. memiliki pengaruh yang besar/signifikan terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan/atau indikator kinerja utama Kementerian;
  2. memerlukan penilaian kualifikasi teknis dan harga;
  3. berpengaruh terhadap reputasi pemerintah atau Kementerian; dan/atau
  4. memerlukan tingkat ketersediaan yang memadai.
Barang/jasa yang dinilai strategis tersebut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.

Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 mengenai Juknis BOS terbaru bisa diunduh melalui link berikut.

Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali