Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Pedoman Belajar Jarak Jauh

Dalam rangka pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) melalui penyelenggaraan Belajar dari Rumah sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Sekretari Jenderal Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020


Tujuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah


Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19 bertujuan untuk:

  1. memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19;
  2. melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19;
  3. mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan
  4. memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.

Prinsip Pelaksanaan Belajar Dari Rumah


BDR dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19), yaitu:

  1. keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR;
  2. kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;
  3. BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19;
  4. materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik;
  5. aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masingmasing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR;
  6. hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif; dan
  7. mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.

Metode dan Media Pelaksanaan Belajar Dari Rumah


BDR dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam 2 (dua) pendekatan:

  1. pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring)
  2. pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring)
Dalam pelaksanaan PJJ, satuan pendidikan dapat memilih pendekatan (daring atau luring atau kombinasi keduanya) sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana.

Media dan Sumber Belajar Pembelajaran Jarak Jauh Daring Pembelajaran di rumah secara daring dapat menggunakan gawai (gadget) maupun laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring.

Media dan Sumber Belajar Pembelajaran Luring Pembelajaran di rumah secara luring dalam masa BDR dapat dilaksanakan melalui:

  1. televisi, contohnya Program Belajar dari Rumah melalui TVRI; 
  2. radio;
  3. modul belajar mandiri dan lembar kerja;
  4. bahan ajar cetak; dan
  5. alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 bisa diunduh melalui link berikut : Unduh
Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Post a Comment for "Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Pedoman Belajar Jarak Jauh"