Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rancangan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Tahun 2019

Rancangan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Tahun 2019 - Sudah dua tahun ini, sistem zonasi diterapkan oleh Kemendikbud dalam penerimaan siswa baru. Di tahun 2019, Kemendikbud kembali akan menyelenggarakan PPDB dengan sistem zonasi. Pelaksanaan sistem zonasi ini akan mengalami perubahan dan penyempurnaan.

Rancangan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Tahun 2019


Sistem zonasi pendidikan adalah kebijakan strategis jangka panjang untuk percepatan dan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Sistem zonasi lebih mengutamakan kedekatan jarak domisili peserta didik dengan sekolah, bukan mengutamakan prestasi akademik.

Kemendikbud melalui Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan dalam kegiatan sosialisasi regulasi guru dan tenaga kependidikan mengatakan restorasi pendidikan dilakukan melalui sistem zonasi. Berikut merupakan alasan melakukan restorasi pendidikan melalui zonasi.

  1. Mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik.
  2. Menjamin pemerataan akses pendidikan.
  3. Menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri.
  4. Membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.
  5. Mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen.
  6. Mencegah penumpukan guru berkualitas dalam suatu wilayah/sekolah tertentu.
  7. Mengurangi kecurangan PPDB dan meningkatkan akses layanan pendidikan pada kelompok rentan sehingga wajib belajar 12 tahun tercapai.
  8. Mengintregrasikan antara pendidikan non-formal dan pendidikan formal.
  9. Mendorong Pemda dan peran masyarakat dalam pemerataan kualitas pendidikan.
  10. Membantu Pemerintah dalam memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran.

Rancangan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Tahun 2019


Di tahun 2019, ada beberapa poin-poin perubahan dalam penerimaan peserta didik baru. Berikut merupakan perubahan yang ada dalam Rancangan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Tahun 2019.

Prinsip dan Tujuan


Dalam Rancangan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Tahun 2019, Prinsipnya adalah menjamin PPDB secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan. Tujuannya dapat digunakan sebagai pedoman bagi:

  1. Kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi.
  2. Kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan sistem zonasi.

Pelaksanaan PPDB Tahun 2019



Informasi PPDB

Sekolah negeri melaksanakan PPDB pada bulan Mei, dan wajib mengumumkan:

  1. Pendaftaran yang meliputi persyaratan, tanggal pendaftaran, proses seleksi per jalur.
  2. Jumlah daya tampung
  3. Pengumuman hasil seleksi PPDB yang meliputi pengumuman per masing-masing jalur.
  4. Proses daftar ulang.

Daya tampung


Daya tampung pada kelas 1, 7, dan 10 harus sesuai dengan yang terdata pada Dapodik dan tidak melebihi ketentuan rombongan belajar. (Jika sekolah menerima siswa baru melebihi daya tampung yang diumumkan, maka kelebihan tersebut tidak akan diperhitungkan dalam alokasi BOS)


Sekolah Swasta

PPDB sekolah swasta penerima BOS wajib dilaksanakan bulan Mei tahun ajaran 2020/2021.

Pengumuman Hasil PPDB

Sekolah wajib mengumumkan hasil seleksi untuk masing-masing jalur. Hasil seleksi PPDB ditetapkan oleh masing-masing kepala sekolah. Penetapan ini dilakukan secara mandiri melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah.

Jalur PPDB

Ada tiga jalur pendaftaran PPDB yaitu zonasi (minimal 90%), prestasi (maksimal 5%), dan perpindahan tugas orangtua/wali (maksimal 5%). Berikut merupakan persyaratan pendaftaran peserta didik jalur zonasi.

  1. Domisili berdasarkan kartu keluarga. Kartu keularga yang boleh dipergunakan diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
  2. KK dapat digantikan dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB. Contoh anak tentara yang sudah lama dititipkan di sanak saudara tanpa mengubah KK.
  3. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW sesuai dengan zonasi pada saat menamatkan jenjang pendidikan terakhir.


Ketentuan Seleksi

SD Kelas 1
  1. PPDB berdasarkan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas/pekerjaan orangtua.
  2. Urutan prioritas yang pertama adalah usia, baru kemudian jarak tempat tinggal ke sekolah.
  3. Jika usia calon siswa sama, penentuan dilakukan berdasarkan jarak rumah dengan sekolah.
  4. Tidak boleh melaksanakan tes membaca, menulis, ataupun berhitung.
SMP Kelas 7
Untuk SMP Kelas 7, pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring dan luring.
Ketentuan seleksi dengan Daring (online).

  1. Urutan prioritas jarak domisili terdekat dengan sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
  2. Jika jarak dengan sekolah sama, penentuan berdasarkan siswa yang mendaftar lebih awal.
Ketentuan seleksi dengan Luring (offline).

  1. Urutan prioritas jarak domisili ke sekolah dalam zonazi yang ditetapkan.
  2. Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan sekolah yang sama, maka memperioritaskan peserta didik dengan nilai USBN yang lebih tinggi.
SMA Kelas 10

Untuk SMP Kelas 10, pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring dan luring.
Ketentuan seleksi dengan Daring (online).

  1. Urutan prioritas jarak domisili terdekat dengan sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
  2. Jika jarak dengan sekolah sama, penentuan berdasarkan siswa yang mendaftar lebih awal.
Ketentuan seleksi dengan Luring (offline).
  1. Urutan prioritas jarak domisili ke sekolah dalam zonazi yang ditetapkan.
  2. Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan sekolah yang sama, maka memperioritaskan peserta didik dengan nilai UN yang lebih tinggi.
SMK Kelas 10
  1. Dikecualikan dari seluruh jalur PPDB
  2. Seleksi menggunakan nilai UN tertinggi.
  3. Selain UN, seleksi dapat mempertimbangkan; hasil tes bakat dan minat dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian; dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan tingkat internaisional, nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
Siswa Tidak Mampu
  1. Jika terdapat calon siswa tidak mampu yang berdomisili pada zonasi SMA/SMK negeri yang belum melaksanakan wajib belajar 12 tahun wajib menerima 20% dari seluruh daya tampung.
  2. Siswa tersebut dibebaskan dari seluruh biaya pendidikan.
  3. "Tidak mampu" wajib dibuktikan dengan SKTM yang diterbitkan oleh Dinas Pemda terkait sesuai kewenangan; SKTM dapat digantikan dengan bukti lain yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau Pemda.
  4. Orangtua atau wali wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dan bersedia diposes secara hukum apabila memalsukan SKTM atau bukti lain.
  5. Sekolah bersama Pemda wajib melakukan verifikasi data dan lapangan jika terdapat dugaan pemalsuan SKTM.
  6. Siswa yang memeperoleh SKTM dengan cara tidak sesuai dikenakan sanksi pengeluaran dari sekolah.


LARANGAN DALAM PPDB 2019


Larangan ini berlaku bagi sekolah negeri dan sekolah swasta penerima BOS.
  1. Membuka jalur seleksi PPDB selain yang diatur dalam peraturan menteri.
  2. Melakukan pungutan dan/atau sumbangan terkait PPDB/Perpindahan peserta didik.
  3. Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku yang dikaitkan dengan PPDB.
  4. Menambah rombel, jika rombel yang ada telah memenuhi/melebihi SNP dan sekolah tidak memiliki lahan.
  5. Menambah ruang kelas baru.
Demikian informasi mengenai Rancangan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Tahun 2019. Semoga bermanfaat.
Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Post a Comment for "Rancangan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Tahun 2019"