Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemendikbud Merancang Cuti Studi Untuk Guru

Kemendikbud Merancang Cuti Studi Untuk Guru - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merancang kebijakan cuti studi untuk guru. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi regulasi guru dan tenaga kependidikan (16-18 Desember 2018). Hak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 PP 74/2008 sebagaimana diubah dalam PP 19/2017 terkait cuti studi diatur sebagai berikut:

Kemendikbud Merancang Cuti Studi Untuk Guru



  1. Guru dapat memperoleh Cuti Studi yang bertujuan untuk pengembangan keprofesian, paling lama 6 (enam) bulan dengan tetap memperoleh hak gaji penuh. 
  2. Gaji penuh meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan/atau tunjangan khusus. 
  3. Cuti Studi dapat diberikan secara periodik kepada Guru setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan kriteria untuk memperoleh Cuti Studi.

Kewajiban Guru Dalam Cuti Studi


  1. Guru yang memperoleh Cuti Studi wajib menyampaikan; laporan perkembangan kegiatan yang menjadi alasan terbitnya Cuti Studi pada pertengahan Cuti Studi; dan laporan hasil kegiatan setelah selesai Cuti Studi. 
  2. Laporan ditujukan kepada kepada PPK atau pejabat yang ditunjuk.

Kegiatan Dalam Cuti Studi


Cuti Studi digunakan oleh Guru untuk kegiatan:

  1. penelitian; 
  2. penulisan buku; 
  3. praktik kerja di dunia usaha atau dunia industri yang relevan dengan tugasnya; 
  4. pelatihan yang relevan dengan tugasnya; 
  5. pengabdian kepada masyarakat; 
  6. dan/atau magang pada satuan pendidikan lain atas inisiatif sendiri.
Cuti Studi diberikan melalui penugasan atas dasar usulan dari guru berisi:

  1. surat permohonan Cuti Studi; 
  2. uraian kegiatan/proposal paling sedikit meliputi: jenis kegiatan; judul kegiatan; tempat kegiatan; durasi dan lini waktu kegiatan; metode kegiatan;  pembiayaan kegiatan; lembar pengesahan.
  3. Penelitian, penulisan buku, dan pengabdian masyarakat terkait dengan bidang pendidikan dan kebudayaan. 
  4. Praktik kerja di dunia usaha atau dunia industri, magang harus memiliki relevansi dengan tugas guru dan/atau bidang yang diampu. Pelatihan yang relevan dengan tugasnya merupakan pelatihan yang dilaksanakan di dalam atau di luar negeri yang diselenggarakan oleh lembaga yang kredibel dalam durasi waktu antara 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) bulan.

Tim Penilai Cuti Studi Guru


  1. Cuti Studi diberikan oleh PPK setelah usulan untuk melakukan kegiatan lolos dari tim penilai. 
  2. Tim penilai dibentuk oleh PPK. 
  3. Tim penilai dilakukan atas dasar pemenuhan persyaratan dan kriteria sesuai dengan kompleksitas peruntukannya.
  4. PPK dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani pemberian Cuti Studi.
  5. Tim penilai berasal dari birokrasi; akademisi; dan praktisi. 
  6. Tugas Tim Penilai meliputi meneliti kelengkapan administrasi; menilai usulan sesuai dengan relevansi dan kepentingan Cuti Studi dengan jenis kegiatan yang diusulkan; menganalisis jumlah guru yang mengajukan Cuti Studi; merekomendasikan guru pengganti sementara sesuai jenis dan jumlahnya; merekomendasikan pemberian izin Cuti Studi; dan memantau pelaksanaan kegiatan dan memeriksa laporan hasil cuti studi.

Pemberian Cuti Studi Guru


Pemberian cuti studi diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan kepada:

  1. Guru ahli madya dan Guru ahli utama untuk penelitian dan penulisan buku; Guru pada SMK untuk praktik kerja di dunia usaha dan dunia industri yang relevan dengan tugasnya; atau Guru untuk pelatihan yang relevan dengan tugasnya, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dan magang pada satuan pendidikan lain atas inisiatif sendiri. 
  2. Pemberian cuti studi, diberikan dengan mencantumkan jangka waktu kegiatan yang ditentukan berdasarkan kompleksitas peruntukkannya.
  3. Kriteria dan ukuran kompleksitas peruntukannya ditentukan oleh masing-masing PPK.


Ketentuan Cuti Studi Guru


  1. Guru dapat memperoleh Cuti Studi apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan: memenuhi kualifikasi akademik; dan memiliki sertifikat pendidik; 
  2. PPK atau pejabat yang ditunjuk oleh PPK yang menetapkan pemberian cuti studi harus menunjuk Guru Pengganti Sementara (GPS). 
  3. GPS harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik.

Mekanisme Cuti Studi Guru


Mekanisme perolehan Cuti Studi meliputi:

  1. Guru mengajukan usulan Cuti Studi kepada PPK melalui kepala sekolah; 
  2. kepala sekolah meneruskan usulan Cuti Studi kepada kepala dinas yang mempunyai urusan di bidang pendidikan sesuai dengan kewenangannya; 
  3. kepala dinas menyiapkan rapat penilaian oleh tim penilai; 
  4. kepala dinas meneruskan usulan kepada PPK disertai dengan pertimbangan pemberian Cuti Studi dengan melampirkan dokumen persyaratan dan rancangan keputusan pemberian Cuti Studi atau keputusan penolakan atas usulan Cuti Studi; dan 
  5. PPK menerbitkan keputusan Cuti Studi atau penolakan.  
PPK atau pejabat yang ditunjuk untuk menerbitkan izin Cuti Studi dapat menunda pemberian Cuti Studi terutama terkait dengan ketersediaan GPS.

Demikian informasi mengenai Cuti Studi Untuk Guru. Semoga bermanfaat.
Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Post a Comment for "Kemendikbud Merancang Cuti Studi Untuk Guru"