Kemendikbud Merancang Cuti Studi Untuk Guru
Kemendikbud Merancang Cuti Studi Untuk Guru - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merancang kebijakan cuti studi untuk guru. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi regulasi guru dan tenaga kependidikan (16-18 Desember 2018). Hak memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 PP 74/2008 sebagaimana diubah dalam PP 19/2017 terkait cuti studi diatur sebagai berikut:
Cuti Studi digunakan oleh Guru untuk kegiatan:
Pemberian cuti studi diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan kepada:
Mekanisme perolehan Cuti Studi meliputi:
Demikian informasi mengenai Cuti Studi Untuk Guru. Semoga bermanfaat.
![]() |
- Guru dapat memperoleh Cuti Studi yang bertujuan untuk pengembangan keprofesian, paling lama 6 (enam) bulan dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.
- Gaji penuh meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan/atau tunjangan khusus.
- Cuti Studi dapat diberikan secara periodik kepada Guru setiap 6 (enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan memenuhi persyaratan dan kriteria untuk memperoleh Cuti Studi.
Kewajiban Guru Dalam Cuti Studi
- Guru yang memperoleh Cuti Studi wajib menyampaikan; laporan perkembangan kegiatan yang menjadi alasan terbitnya Cuti Studi pada pertengahan Cuti Studi; dan laporan hasil kegiatan setelah selesai Cuti Studi.
- Laporan ditujukan kepada kepada PPK atau pejabat yang ditunjuk.
Kegiatan Dalam Cuti Studi
Cuti Studi digunakan oleh Guru untuk kegiatan:
- penelitian;
- penulisan buku;
- praktik kerja di dunia usaha atau dunia industri yang relevan dengan tugasnya;
- pelatihan yang relevan dengan tugasnya;
- pengabdian kepada masyarakat;
- dan/atau magang pada satuan pendidikan lain atas inisiatif sendiri.
- surat permohonan Cuti Studi;
- uraian kegiatan/proposal paling sedikit meliputi: jenis kegiatan; judul kegiatan; tempat kegiatan; durasi dan lini waktu kegiatan; metode kegiatan; pembiayaan kegiatan; lembar pengesahan.
- Penelitian, penulisan buku, dan pengabdian masyarakat terkait dengan bidang pendidikan dan kebudayaan.
- Praktik kerja di dunia usaha atau dunia industri, magang harus memiliki relevansi dengan tugas guru dan/atau bidang yang diampu. Pelatihan yang relevan dengan tugasnya merupakan pelatihan yang dilaksanakan di dalam atau di luar negeri yang diselenggarakan oleh lembaga yang kredibel dalam durasi waktu antara 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) bulan.
Tim Penilai Cuti Studi Guru
- Cuti Studi diberikan oleh PPK setelah usulan untuk melakukan kegiatan lolos dari tim penilai.
- Tim penilai dibentuk oleh PPK.
- Tim penilai dilakukan atas dasar pemenuhan persyaratan dan kriteria sesuai dengan kompleksitas peruntukannya.
- PPK dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk menandatangani pemberian Cuti Studi.
- Tim penilai berasal dari birokrasi; akademisi; dan praktisi.
- Tugas Tim Penilai meliputi meneliti kelengkapan administrasi; menilai usulan sesuai dengan relevansi dan kepentingan Cuti Studi dengan jenis kegiatan yang diusulkan; menganalisis jumlah guru yang mengajukan Cuti Studi; merekomendasikan guru pengganti sementara sesuai jenis dan jumlahnya; merekomendasikan pemberian izin Cuti Studi; dan memantau pelaksanaan kegiatan dan memeriksa laporan hasil cuti studi.
Pemberian Cuti Studi Guru
Pemberian cuti studi diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan kepada:
- Guru ahli madya dan Guru ahli utama untuk penelitian dan penulisan buku; Guru pada SMK untuk praktik kerja di dunia usaha dan dunia industri yang relevan dengan tugasnya; atau Guru untuk pelatihan yang relevan dengan tugasnya, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dan magang pada satuan pendidikan lain atas inisiatif sendiri.
- Pemberian cuti studi, diberikan dengan mencantumkan jangka waktu kegiatan yang ditentukan berdasarkan kompleksitas peruntukkannya.
- Kriteria dan ukuran kompleksitas peruntukannya ditentukan oleh masing-masing PPK.
Ketentuan Cuti Studi Guru
- Guru dapat memperoleh Cuti Studi apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan: memenuhi kualifikasi akademik; dan memiliki sertifikat pendidik;
- PPK atau pejabat yang ditunjuk oleh PPK yang menetapkan pemberian cuti studi harus menunjuk Guru Pengganti Sementara (GPS).
- GPS harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik.
Mekanisme Cuti Studi Guru
- Guru mengajukan usulan Cuti Studi kepada PPK melalui kepala sekolah;
- kepala sekolah meneruskan usulan Cuti Studi kepada kepala dinas yang mempunyai urusan di bidang pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
- kepala dinas menyiapkan rapat penilaian oleh tim penilai;
- kepala dinas meneruskan usulan kepada PPK disertai dengan pertimbangan pemberian Cuti Studi dengan melampirkan dokumen persyaratan dan rancangan keputusan pemberian Cuti Studi atau keputusan penolakan atas usulan Cuti Studi; dan
- PPK menerbitkan keputusan Cuti Studi atau penolakan.
Demikian informasi mengenai Cuti Studi Untuk Guru. Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Kemendikbud Merancang Cuti Studi Untuk Guru"