Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengetahui Nomor Ijazah SD, SMP, dan SMA

Mengetahui Nomor Ijazah SD, SMP, dan SMA


Semua orang yang telah menyelesaikan pendidikan di sekolah dasar akan memperoleh ijazah. Ijazah SD ini yang akan dijadikan syarat utama dalam melanjutkan pendidikan di jenjang SMP. Meskipun hampir semua orang memiliki ijazah, namun ternyata masih banyak yang belum mengetahui nomor ijazah ataupun nomor seri ijazah SD. Berikut kita akan membahas secara lengkap Cara Mengetahui Nomor Ijazah SD, SMP, dan SMA.

Ijazah merupakan dokumen resmi yang tidak boleh dipalsukan. Karena sangat penting, pemerintah melalui kemendikbud setiap tahun akan mengeluarkan aturan mengenai spesifikasi dan bentuk blangko ijazah yang resmi.

Aturan resmi ijazah tersebut meliputi:


  1. Spesifikasi kertas ijazah yang meliputi jenis, ukuran, berat, tebal, opasitas, kecerahan, bahan, warna, pengaman, dan minutering ijazah.
  2. Spesifikasi bingkai blangko ijazah yang meliputi: bentuk, lebar, margin, dan kombinasi warna.
  3. Latar belakang blangko ijazah.
  4. Konten blangko ijazah.
  5. Lintasan cetak.
  6. Perforasi dan aplikasi hologram.
  7. Nomor dan kode ijazah
  8. Contoh blangko ijazah
Untuk tahun 2020, aturan resmi ijazah tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 (Baca: Juknis Penulisan Ijazah 2020 Jenjang SD, SMP, dan SMA).


Nomor Ijazah Tahun 2020


Di tahun 2020, nomor ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK terletak di bagian bawah dari halaman ijazah. Nomor tersebut meliputi: kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).

Nomor Ijazah SD
Gambar 1 Ijazah SD Tahun 2020


Kode penerbitan terdiri atas kode DN dan LN. LN merupakan kode untuk ijazah yang dikeluarkan oleh Sekolah Indonesia Luar Negeri (SLIN). DN merupakan kode untuk ijazah yang diterbitkan oleh sekolah yang ada di dalam negeri. Kode DN akan diikuti oleh nomor urut kode provinsi sebagai berikut.
  1. DN-01 = Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. DN-02 = Provinsi Jawa Barat;
  3. DN-03 = Provinsi Jawa Tengah;
  4. DN-04 = Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  5. DN-05 = Provinsi Jawa Timur;
  6. DN-06 = Provinsi Aceh;
  7. DN-07 = Provinsi Sumatera Utara;
  8. DN-08 = Provinsi Sumatera Barat;
  9. DN-09 = Provinsi Riau;
  10. DN-10 = Provinsi Jambi;
  11. DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan;
  12. DN-12 = Provinsi Lampung;
  13. DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat;
  14. DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah;
  15. DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan;
  16. DN-16 = Provinsi Kalimantan Timut;
  17. DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara;
  18. DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah;
  19. DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan;
  20. DN-20 = Provinsi Sulawesi Tenggara;
  21. DN-21 = Provinsi Maluku;
  22. DN-22 = Provinsi Bali;
  23. DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  24. DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  25. DN-25 = Provinsi Papua;
  26. DN-26 = Provinsi Bengkulu;
  27. DN-27 = Provinsi Maluku Utara;
  28. DN-28 = Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  29. DN-29 = Provinsi Gorontalo;
  30. DN-30 = Provinsi Banten;
  31. DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau;
  32. DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat;
  33. DN-33 = Provinsi Papua Barat; dan
  34. DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara.
Kode jenjang Pendidikan merupakan kode jenjang sekolah yang mengeluarkan ijazah. Kode tersebut meliputi:
  1. D untuk Pendidikan Dasar;
  2. M untuk Pendidikan Menengah;
  3. PA untuk Pendidikan Kesetaraan Paket A;
  4. PB untuk Pendidikan Kesetaraan Paket B; dan
  5. PC untuk Pendidikan Kesetaraan Paket C.
Kode satuan pendidikan merupakan kode dari satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah. Kode tersebut meliputi:
  1. SD untuk SD,
  2. SDLB untuk SDLB;
  3. SMP untuk SMP;
  4. SMPLB untuk SMPLB;
  5. SMA untuk SMA;
  6. SMALB untuk SMALB; dan
  7. SMK untuk SMK.
Kode kurikulum merupakan kode untuk kurikulum yang diterapkan oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah. Seperti yang kita tahu, sampai tahun 2020, sekolah di Indonesia menggunakan dua kurikulum yaitu kurikulum 2006 dan kurikulum 2013. Kode kurikulum untuk nomor ijazah SD, SMP, SMA, dan SMK meliputi:
  1. 06 untuk SD, SMP, dan SMA kurikulum 2006;
  2. 13 untuk SD, SMP, dan SMA kurikulum 2013;
  3. 06-3 untuk Ijazah kurikulum 2006 SMK Program 3 Tahun;
  4. 06-4 untuk Ijazah kurikulum 2006 SMK Program 4 Tahun;
  5. 13-3 untuk Ijazah kurikulum 2013 SMK Program 3 Tahun; dan
  6. 13-4 untuk Ijazah kurikulum 2013 SMK Program 4 Tahun.
Nomor seri ijazah terletak di belakang kode kurikulum. Untuk nomor seri ijazah terdiri atas 7 digit angka. Nomor tersebut dimulai dari 0000001- dengan nomor jumlah ijazah yang dikeluarkan.

Demikian informasi mengenai Mengetahui Nomor Ijazah SD, SMP, dan SMA. Semoga bermanfaat.
Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Post a Comment for "Mengetahui Nomor Ijazah SD, SMP, dan SMA"