Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas Guru Sertifikasi

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas Guru Sertifikasi - Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 berkenaan dengan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik. Permendibud ini merupakan perubahan dari permendikbud nomor 46 tahun 2016.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019


Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 terdiri atas 5 lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan menteri. Lampiran 1 memuat keseuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang taman  kanak-kanak. Guru kelas (024) linier dengan guru kelas TK (020), dan guru kelas RA (021) yang mutasi ke sekolah yang dislenggarakan oleh pemerinta daerah, maka kode sertifikatnya linier dengan kode sertifikat 020.

Lampiran 2 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 memuat tentang kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah dasar. Guru kelas MI (028) apabila dimutasi ke sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah maka kode sertifikatnya linier dengan kode sertifikat guru kelas SD (027). Guru Matematika (047), Pendidikan Kewarganegaraan (050), Bahasa Indonesia (054), Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika) (057), Ilmu Pengetahuan Sosial (060) linier dengan sertifikat guru kelas (027). Guru yang memiliki kode sertifikat 084,087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD.

Lampiran 3 Permendibud Nomor 16 Tahun 2019 memuat tentang kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah pertama. Lamiran 4 memuat tentang kesesuaian bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah atas. Lampiran 5 memuat kesesuaian mata pelajaran kelompok A (nasional) dan mata pelajaran kelompok B (perwilayah) yang diampu dengan sertifikat pendidik jenjang sekolah menengah kejuruan.

Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas Guru Sertifikasi bisa diunduh melalui link di bawah ini.


Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas Guru Sertifikasi. Semoga bermanfaat.
Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali