Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Petunjuk Teknis PPDB Kabupaten Klungkung Tahun 2019

Petunjuk Teknis PPDB Kabupaten Klungkung Tahun 2019 - Dalam rangka penerimaan peserta didik baru di kabupaten Klungkung, Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung mengeluarkan Juknis PPDB Kabupaten Klungkung Tahun 2019. Juknis tersebut membahas tentang mekanisme penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2019/2020. Berikut merupakan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru kabupaten klungkung tahun 2019.

Petunjuk Teknis PPDB Kabupaten Klungkung Tahun 2019

Ketentuan Umum PPDB Kabupaten Klungkung Tahun 2019

  1. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi TK, SD dan SMP.
  2. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur Pendidik:an Nonformal yang diselenggarakan
  3. dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SD.
  4. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur Pendidikan Nonformal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara SMP.
  5. Peserta didik adalah peserta didik TK, SD, SMP/MTs dan Program Kesetaraan Paket A dan Paket B.
  6. Calon peserta didik barn adalah peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
  7. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calon peserta didik barn.
  8. PPDB Online adalah sistem penerimaan peserta didik barn pada TK, SD Negeri dan SMP Negeri dengan proses entri memakai sistem database, seleksi otomatis oleh komputer, basil seleksi otomatis Online Internet dan dapat diakses melalui aplik:asi di perangkat pintar atau melalui Short Message Service (SMS) dan Mobile Apps setiap waktu.
  9. Situs PPDB Online 2019 Kabupaten Klungkung adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru yang beralamatkan http://klungkung.siap-ppdb.com
  10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untukjenjang SMP/MTs. 
  11. Nomor peserta UN adalah nomor bukti keikutsertaan peserta didik mengikuti UN berdasarkan Daftar Nominasi Tetap (DNT). 
  12. Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat SHUSBN adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional. 
  13. Daftar Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional Paket A selanjutnya disebut DNUSBN Paket A adalah Daftar Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional Paket A yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SD. 
  14. Seleksi calon peserta didik barn dilakukan melalui : Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua. 

Penentuan Zonasi PPDB Kabupaten Klungkung Tahun 2019

  1. Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Barn dilaksanakan dengan pertimbangan utama adalah jarak domisili peserta didik dengan sekolah.
  2. Penetapan zonasi sesuai dengan pasal 2 ayat I diatur seperti yang tercantum dalam lampiran.keputusan ini. 

Persyaratan PPDB Kabupaten Klungkung Tahun 2019


Tingkat Taman Kanak-Kanak


Persyaratan calon peserta didik barn pada TK adalah: 
  1. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  2. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Tingkat Sekolah Dasar

  1. Persyaratan calon peserta didik barn kelas 1 (satu) SD berusia: 7 (tujuh) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
  2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. 
  3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 
  4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah. 

Tingkat Sekolah Menengah Pertama

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: 
  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  2. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Syarat usia sebagaimana dimaksud, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Jalur PPDB Kabupaten Klungkung Tahun 2019

  1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: zonasi; prestasi; dan perpindahan tugas orang tua/wali. 
  2. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah. 
  3. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. 
  4. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. 
  5. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi. 
  6. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik: dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik. 
  7. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan ini. 
Dalam melaksanakan PPDB melaluijalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud , sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik: yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Domisili calon peserta didik: sebagaimana  berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB. 

Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili
dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. 

Selengkapnya Petunjuk Teknis PPDB Kabupaten Klungkung Tahun 2019 bisa di download melalui link di bawah ini.

Download Petunjuk Teknis PPDB Kabupaten Klungkung Tahun 2019

Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis PPDB Kabupaten Klungkung Tahun 2019. Semoga bermanfaat.




Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali