Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Juknis PPDB Tahun 2018

Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2017/2018, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Permendikbud ini tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT.
Juknis PPDB Tahun 2018

Waktu dan Mekanisme PPDB 2018

  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun.
  2. Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap pengumuman secara terbuka penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang
  3. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait: persyaratan; proses seleksi; daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rombongan belajar; biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
  4. PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme: dalam jaringan (daring); atau luar jaringan (luring).
  5. Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah hanya dapat menggunakan salah satu jenis mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  6. Pelaksanaan PPDB diutamakan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
  7. Dalam hal PPDB tidak dapat dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring), maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).
Persyaratan PPDB 2018
    Persyaratan calon peserta didik baru pada TK atau bentuk lain yang sederajat adalah:
    1. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
    2. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok
    Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, 
    1. berusia: 7 (tujuh) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
    2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
    3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
    4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
    5. Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
    Selengkapnya Juknis PPDB Tahun 2018

    PERMENDIKBUD
    PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2018
    Jenis 
    Permendikbud
    Jenis File
    PDF
    Tahun
    2018
    Penulis
    Kemendikbud
    Download
    Putra-Astawa
    Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

    Post a Comment for "Juknis PPDB Tahun 2018"