Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran PHDI Pedoman Perawatan Jenazah dan Pitra Yadnya Pasien Covid-19

Melihat perkembangan wabah Covid-19 akhir-akhir ini, Parisadha Hindu Dhrama Indonesia (PHDI) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 312/SE/PHDI Pusat/III/2020 tentang Pedoman Perawatan dan Upacara Pitra Yadnya Bagi Jenazah Pasien Covid-19. Berikut merupakan isi dari Surat Edaran tersebut.

Surat Edaran PHDI Pedoman Perawatan Jenazah dan Pitra Yadnya Pasien Covid-19



  1. Dalam hal pasien COVID-19 meninggal dunia baik yang dirawat di rumah sakit (RS) maupun yang melakukan karantina/isolasi mandiri di rumah atau pasien dalam pengawasan (PDP), termasuk orang dalam pemantauan (ODP) maka perawatan jenazah tidak boleh ditangani sendiri secara tradisional, melainkan dilaporkan ke RS yang menangani COVID- 19, untuk selanjutnya ditangani oleh petugas yang berkompeten;
  2. Perawatan jenazah sejak di ruang rawat/kamar isolasi, ruang jenazah, menuju dan sampai di pemakaman/kremasi wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemulasaran Jenazah Pasien COVID-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penjelasan SOP dimaksud dapat diminta kepada petugas setempat yang berwenang;
  3. Proses upacara Pitra Yajna sebaiknya sampai "mendem/makingsan ring agni" melalui kremasi, atau "mendem ring prthiwi" (dikubur) dengan upakara/sesajen sederhana tanpa mengurangi makna/tattva agama Hindu, sehingga tidak melibatkan banyak orang;
  4. Tirtha Pabresihan, Panglukatan, dan Pangentas dimohonkan kepada Pandita/Sulinggih, yang diproses di geria Sulinggih/Pandita pamuput karya, sedangkan proses upacara di krematorium atau di pemakaman dilaksanakan hanya oleh Pinandita Lokapalasraya, Sarati Banten, dan pihak keluarga terdekat dengan jumlah yang sangat terbatas, dengan tetap mematuhi protokoler kewaspadaan terhadap COVID-19 guna mencegah terjadinya penularan;
  5. Jika pihak keluarga korban menginginkan langsung Ngaben, sebaiknya upacaranya dilaksanakan melalui proses kremasi/pembakaran jenazah, tetapi bagi komunitas umat Hindu yang menganut tradisi "mendem ring prthiwi" dapat melakukan upacara Pitra Yadnya di pemakaman dan upacaranya dipimpin (kapuput) oleh Pandita/Sulinggih, tidak melibatkan banyak orang serta wajib mematuhi protokoler kewaspadaan terhadap COVID-19;
  6. Bagi PDP dan ODP yang meninggal bukan di RS penanganan COVID-19, pihak keluarga wajib melaporkan kematian itu kepada pihak berwenang, terutama kepada pihak RS penanganan COVID-19 setempat (proses perawatan j enazah dan ritual/upakara dan upacaranya sama dengan perlakuan terhadap jenazah pasien COVID-19 yang meninggal di RS);
  7. Untuk komunitas umat Hindu yang memiliki/menganut tradisi atau budaya keagamaan yang berbeda makna proses perawatan jenazahnya tetap mengikuti dan mematuhi SOP Pemulasaran Jenazah Pasien COVID-19 serta protokoler kewaspadaan terhadap COVID- 19;
  8. Kepada seluruh Pengurus Parisada Hindu Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota agar melakukan sosialisasi/diseminasi kepada seluruh Ormas Keagamaan Hindu dan umatnya di wilayahnya masing-masing serta melaksanakan koordinasi dengan pihak yang berwenang; 
  9. Kepada seluruh umat Hindu sangat diharapkan untuk tetap waspada dan setia melaksanakan social distancing serta protokoler kewaspadaan terhadap COVID-19 guna mendukung kebijak:an Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran/penularan COVID-19 sehingga kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara segera pulih.
Surat Edaran PHDI tentang Pedoman Perawatan dan Upacara Pitra Yadnya Bagi Jenazah Pasien Covid-19 dapat diunduh melalui link berikut: Unduh Surat Edaran PHDI
Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Post a Comment for "Surat Edaran PHDI Pedoman Perawatan Jenazah dan Pitra Yadnya Pasien Covid-19"