Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Nilai SKD Tahun 2018 Bisa Digunakan Seleksi CPNS Tahun 2019 : Begini Ketentuannya

Nilai SKD Tahun 2018 Bisa Digunakan Seleksi CPNS Tahun 2019 - Proses seleksi CPNS tahun 2019 sedikit unik. Bagi peserta yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2018 dengan status P1/TL dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh pada tes CPNS Tahun 2018. Berikut penjelasan lengkapnya.

Nilai SKD Tahun 2018 Bisa Digunakan Seleksi CPNS Tahun 2019 : Begini Ketentuannya


Kategori P1/TL adalah peserta seleksi CPNS Tahun 2018 yang nilainya telah memenuhi ambang batas sesuai dengan Permen PANRB No 37 Tahun 2018 dan telah mengikuti 3 tahapan seleksi pada rekrutmen CPNS tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus di tahap akhir.

Nilai SKD tahun 2018 bisa digunakan kembali dalam rekrutmen CPNS tahun 2019 dengan syarat:

  1. Pelamar dengan kategori P1/TL tersebut harus mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama dengan NIK saat seleksi CPNS 2018.
  2. Melengkapi/mengunggah persyaratan dokumen yang diminta pada seleksi CPNS tahun 2019.
  3. Kualifikasi pendidikan yang digunakan melamar CPNS 2019 dan formasi jabatan harus sama dengan pelamaran CPNS tahun 2018.
Jika hal itu sudah dilakukan, maka secara otomatis sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL yang meliputi jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD tahun 2018, status masuk atau tidak pada tahap 3 kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak pada seleksi CPNS 2018.

Selanjutnya pelamar kategori P1/TL tersebut harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD tahun 2019 pada sistem SSCASN.

Berikut ketentuan pelamar P1/TL dalam seleksi CPNS 2019.

  1. Pelamar P1/TL yang memilih mengikuti SKD tahun 2019, namun tidak mengikuti SKD tahun 2019 akan dinyatakan gugur.
  2. Bagi Pelamar P1/TL yang memilih tidak mnegikuti SKD tahun 2019, nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD saat seleksi CPNS tahun 2018.
  3. Apabila nilai SKD tahun 2019 memenuhi ambang batas, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD 2019.
  4. Apabila nilai SKD tahun 2019 tidak memenuhi ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018.
Melihat ketentuan tersebut, pelamar P1/TL harus berpikir dengan cermat apakah akan memilih mengikuti SKD 2019 atau tidak.


Ketentuan Pendaftaram P1 TL CPNS 2019


Saran admin, pelamar P1/TL hendaknya memilih mengikuti seleksi SKD 2019, dengan catatan harus datang dan ikut dalam seleksi SKD tahun 2019.

Alasannya adalah dengan memilih mengikuti SKD CPNS 2019, pelamar kategori  P1/TL bisa memperbaiki nilai.

Jika nilai SKD tahun 2019 lebih kecil dari tahun 2018 atau tidak memenuhi ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018.

Jadi tidak akan rugi, hitung-hitung menambah pengalaman menyelesaikan soal-soal SKD.

Demikian informasi mengenai Nilai SKD Tahun 2018 Bisa Digunakan Seleksi CPNS Tahun 2019. Semoga bermanfaat.
Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali