Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan Seragam Hitam Setiap Hari Kamis Untuk ASN Di Lingkungan Kemendagri

Aturan Seragam Hitam Setiap Hari Kamis Untuk ASN Di Lingkungan Kemendagri - Setelah munculnya Pro dan kontra tentang Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut bagi ASN, Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangan Dalam Negeri, Bachtiar mengeluarkan pernyataan. Menurutnya, peraturan tentang penggunaan pakaian hitam setiap hari kamis, diperuntukkan untuk ASN yang ada di lingkungan Kemendagri.

Aturan Seragam Hitam Setiap Hari Kamis Untuk ASN Di Lingkungan Kemendagri


Seperti dilansir dalam situs, www.kemendagri.go.id, Bachtiar menjelaskan bahwa peraturan mengenai penggunaan pakaian dinas yang tertuang dalam point ketiga yang berbunyi "Khusus pada hari kamis menggunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam" dibuat untuk pegawai ASN yang ada di lingkungan Kemendagri. Bagi ASN di daerah, pakaian hari kamis sesuai dengan peraturan pemerintah daerah (Pemda) di masing-masing daerah.

Berikut merupakan bunyi Surat Edaran Kemendagri Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019 tentang Penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut bagi ASN secara lengkap.

Dalam rangka meningkatkan tertib, disiplin, keseragaman, dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), bersama ini dimintakan perhatian seluruh PNS hal-hal berikut:

  1.  Dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan menggunakan mutz dan atribut sebagaimana terlampir.
  2. Dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran dibawahnya dan memberikan pembinaan;
  3. Khusus pada hari kamis menggunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam; dan
  4. Pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Demikian informasi mengenai Aturan Seragam Hitam Setiap Hari Kamis Untuk ASN Di Lingkungan Kemendagri. Semoga bermanfaat.



Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Post a Comment for "Aturan Seragam Hitam Setiap Hari Kamis Untuk ASN Di Lingkungan Kemendagri"