Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Tahun 2018

Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Tahun 2018 - Mahkamah Konstitusi (MK) ditahun 2018 ini kembali menyelenggarakan Anugerah Konstitusi Bagi Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2018.

Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Tahun 2018

Pengertian


  1. Anugerah Konstitusi Guru PPKn adalah wahana kompetisi antar Guru PPKn dalam pembelajaran kesadaran berkonstitusi. 
  2. Pendidikan kesadaran berkonstitusi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik dan/atau masyarakat secara aktif mengembangkan potensi dirinya agar memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjadi warga negara yang baik menurut kaidah konstitusi negara, baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun warga negara. 
  3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  4. Guru PPKn adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam mata pelajaran PPKn. 
  5. Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi  adalah: a) Memiliki kinerja melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan  pendidikan,mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; b)Mampu menunjukkan keberhasilan dalam melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat; c)Menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; d)Secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang kesadaran berkonstitusi. 
  6. Inovasi dalam pembelajaran PPKn adalah serangkaian kegiatan pengembangan yang mencakup antara lain penggunaan metode/cara/media yang digunakan sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran PPKn menjadi efektif dan efisien. 
  7. Portofolio adalah sekumpulan dokumen terseleksi yang memuat deskripsi prestasi dan kinerja Guru PPKn dalam melaksanakan tugas selama 3 (tiga) tahun terakhir. 
  8. Evaluasi diri adalah penggambaran perwujudan pribadi sebagai Guru PPKn. 
  9. Karya tulis adalah best practices dan/atau inovasi dan/atau proposal penelitian tentang pembelajaran kesadaran berkonstitusi atau berupa konsep tentang pembelajaran kesadaran berkonstitusi yang dituangkan dalam karya tulis ilmiah lainnya.

Peserta 


  1. Guru Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agamadari provinsi seluruh Indonesia.
  2. Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.  

Kriteria Penilaian 


  1. Guru PPKn yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. a) Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman Guru PPKn terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. b) Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian Guru PPKn yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia. c) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan Guru PPKn untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. d) Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam oleh Guru PPKn, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. 
  2. Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat dalam pengembangan profesi, serta berperan aktif di organisasi profesi  pendidikan/ asosiasiprofesi.
  3. Guru PPKn yang berhasil membimbing pembentukan sikap peserta didik hingga mencapai prestasi dan berhasil membentuk kesadaran berkonstitusi di berbagai kegiatan.
  4. Guru PPKn yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui: a) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran PPKn (Perangkat Pembelajaran, Pendekatan/Strategi/Metode, media pembelajaran, sistem penilaian); b) Penulisan buku, hasil kajian, evaluasi, penelitian, atau essay tentang PPKn. c) Pembinaan kesadaran berkonstitusi di masyarakat, baik sebagai pribadi, melalui organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, maupun wadah lainnya.

Persyaratan Administratif 

  1. Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
  2. Guru PPKn atau Guru kelas untuk SD/MI yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN (GTY) serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya. 
  3. Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn dan/atau Guru kelas untuk SD/MI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolahdengan melampirkan bukti fisik. 
  4. Aktif melaksanakan proses pembelajaran PPKn, dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah. 
  5. Belum pernah menjadi Juara 1, 2, dan 3 Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi serta belum pernah menjadi grand finalis Anugerah Konstitusi pada Tahun 2017. 
  6. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Selengkapnya Pedoman Lomba Anugerah Konstitusi Bagi Guru Tahun 2018

PEDOMAN
PEDOMAN LOMBA ANUGERAH KONSTITUSI BAGI GURU TAHUN 2018
Jenis Buku
Pedoman
Jenis File
PDF
Tahun
2018
Penulis
Mahkamah Konstitusi
Download
Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali