Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Siswa Pembunuh Guru Budi Diponis 6 Tahun Penjara

Mungkin kita masih ingat peristiwa terbunuhnya Ahmad Budi Cahyanto, seorang guru honorer SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Jawa Timur oleh siswanya sendiri, Halili pada 1 Februari 2018. Kejadian yang membuat dunia pendidikan di Indonesia berduka. Perkembangan kasusnya sudah masuk ke tahap Pembacaan vonis. Pengdilan Negeri Sampang, Jawa Timur (05/03) akhirnya memvonis bersalah dan memberikan hukuman selama 6 tahun penjara.

Siswa Pembunuh Guru Budi Diponis 6 Tahun Penjara

Halili dinyatakan bersalah karena telah melakukan penganiayaan terhadap gurunya sendiri hingga meninggal dunia. Majelis hakim menyatakan Holili terbukti melakukan tindak pidana pembunahan sesuai dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan. 

Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Halili dengan hukuman kurungan selama 7 tahun 5 bulan.

Halili akan menjalani hukuman di Lapas Anak Blitar, Jawa Timur. Menyikapi keputusan Hakim, penasihat Halili mengaku masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Hakim kepada Halili.


Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Post a Comment for "Siswa Pembunuh Guru Budi Diponis 6 Tahun Penjara"