Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persiapan Pelaksanaan PPG Guru Tahun 2020

Persiapan Pelaksanaan PPG Guru Tahun 2020 - Dalam rangka persiapan pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan Tahun 2020, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020. Hal ini tertuang dalam surat edaran Dirjen GTK nomor 7326/B.B3/GT/2019.

Persiapan Pelaksanaan PPG Guru Tahun 2020



Untuk mempersiapkan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020, Dirjen GTK akan melaksanakan:

  1. Seleksi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2017 dan 2018 yang berjumlah 26.298 orang. 
  2. Verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi akademik dan administrasi namun belum ditetapkan menjadi peserta PPG tahun 2019 sebanyak 38.457 orang.


Tahapan Persiapan Pelaksanaan PPG Guru Tahun 2020



  1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota membentuk tim verifikasi dan validasi seleksi administrasi tahun 2019.
  2. Guru pada poin 1 wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provisi/kabupaten/kota sesuai kewenangan untuk melakukan verifikasi dan vaidasi. Berkas diterima dinas pendidikan paling lambat tanggal 30 September 2019.
  3. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi berkas sesuai dengan persyaratan administrasi paling lambat tanggal 9 Oktober 2019 melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G)
  4. Berkas yang telah lolos verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan selanjutnya dikirimkan ke LPMP setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. LPMP melaksanakan verfifikasi dan validasi akhir paling lambat tangal 18 Oktober 2019.
  5. Khusus bagi guru yang disebutkan pada poin 2 di atas, wajib mengumpulkan berkas jika mengalami perubahan data status kepegawaian dan/atau mutasi ke provinsi/kabupaten/kota lain. Berkas tersebut dikumpulkan melalui dinas pendidikan dan selanjutnya akan diverifikasi serta divalidasi ulang oleh LPMP sesuai jadwal.

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020


Persyaratan peserta yang berhak mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 adalah sebagai berikut.


  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir Tahun 2015
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir (tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza).
  10. Berkelakuan baik.
Persyaratan administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 adalah sebagai berikut.


  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau kopertis atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh: a) Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi; b) PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi; c) Guru Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; d) Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan minimal 2 tahun berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
  3. Fotokopi SK mengajar (SK Pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir. (Tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).
  4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2020.
  5. Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
  6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
  7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
  8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK).
  9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri di LPTK).

Jadwal PPG Guru Tahun 2020


Adapun jadwal pelaksanaan PPG Guru tahun 2020 seperti berikut.
  1. Penyerahan Berkas dari Guru ke Dinas (1-30 September 2019)
  2. Verifikasi Dinas (15 September 0 9 Oktober 2019)
  3. Dinas antar berkas ke LPMP (20 September - 12 Oktober 2019)
  4. Verifikasi LPMP (21 September - 18 Oktober 2019)

Selengkapnya mengenai Persiapan Pelaksanaan PPG Guru Tahun 2020 dan fakta integritas PPG Guru 2020 bisa diunduh melalui link di bawah ini.

Download Persiapan Pelaksanaan PPG Guru Tahun 2020 Pdf

Demikianlah informasi mengenai Persiapan Pelaksanaan PPG Guru Tahun 2020 semoga bermanfaat.
Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali