Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Pedoman Pengisian Ijazah Terbaru

Surat Edaran Pedoman Pengisian Ijazah Terbaru - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran nomor 5951/D/KS/2019 Tentang PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH  PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH. Dalam surat edaran ini, ada sedikit perubahan mengenai penulisan nomor peserta ujian. Berikut merupakan Surat Edaran Pedoman Pengisian Ijazah Terbaru.

Surat Edaran Pedoman Pengisian Ijazah Terbaru


Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 0038/D/HK/2019 tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 
  1. Peraturan Direktur J enderal Pendidikan Dasar dan Menengah, pada lampiran I bagian F nomor 3 tertulis: "Nomor ljazah untuk SPK pada bagian bawah halaman muka mencakup kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode "SPK", dan nomor seri (nomorator)".  Seharusnya: "Nomor ijazah untuk SPK pada bagian bawah halaman muka mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode "SPK", dan nomor seri (nomorator)". 
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, pada lampiran II bagian B nomor 10 tertulis:  "Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 ( dua) digit berisi informasi tahun, 2 ( dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 ( dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah". Seharusnya: "Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 16 (enam belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 ( dua) digit berisi informasi tahun, 2 ( dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 4 (empat) digit berisi informasi kode sekolah, 4 (empat) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah". 
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH  PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH bisa diunduh melalui link di bawah ini.

Download Surat Edaran Pedoman Pengisian Ijazah Terbaru.

Demikian informasi mengenai Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5951/D/KS/2019 Tentang PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH  PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH. Semoga bermanfaat.


Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali