Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat

Desa Adat yang tumbuh berkembang selama berabad-abad serta memiliki hak asal usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli mengatur rumah tangganya sendiri, telah memberikan kontribusi sangat besar terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi, dengan dijiwai ajaran agama Hindu dan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal yang hidup di Bali, sangat besar peranannya dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga perlu diayomi, dilindungi, dibina, dikembangkan, dan diberdayakan guna mewujudkan kehidupan Krama Bali yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti, oleh karena itu pemerintah provinsi Bali mengeluarkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat.

Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat


Istilah Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat

  1. Provinsi adalah Provinsi Bali.
  2. Gubernur adalah Gubernur Bali.
  3. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
  4. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Bali.
  5. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
  6. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
  7. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
  8. Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
  9. Banjar Adat atau Banjar Suka Duka atau sebutan lain adalah bagian dari Desa Adat.
  10. Krama Desa Adat adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu yang Mipil dan tercatat sebagai anggota di Desa Adat setempat.
  11. Krama Tamiu adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu yang tidak Mipil, tetapi tercatat di Desa Adat setempat. 
  12. Tamiu adalah orang selain Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang berada di Wewidangan Desa Adat untuk sementara atau bertempat tinggal dan tercatat di Desa Adat setempat.
  13. Mipil adalah sistem registrasi keanggotaan Krama Desa Adat.
  14. Pemerintahan Desa Adat adalah penyelenggaraan tata kehidupan bermasyarakat di Desa Adat yang berkaitan dengan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  15. Prajuru Desa Adat adalah Pengurus Desa Adat.
  16. Bandesa Adat atau Kubayan atau dengan sebutan lain adalah Pucuk Pengurus Desa Adat. 
  17. Sabha Desa Adat adalah lembaga mitra kerja Prajuru Desa Adat yang melaksanakan fungsi pertimbangan dalam pengelolaan Desa Adat.
  18. Kerta Desa Adat adalah lembaga mitra kerja Prajuru Desa Adat yang melaksanakan fungsi penyelesaian perkara adat/wicara berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat setempat.  
  19. Perkara Adat/Wicara adalah setiap persoalan hukum adat dalam urusan parhyangan, pawongan dan palemahan baik atas dasar permohonan atau sengketa.
  20. Pacalang Desa Adat atau Jaga Bhaya Desa Adat atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pacalang, adalah satuan tugas keamanan tradisional Bali yang dibentuk oleh Desa Adat yang mempunyai tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah di wewidangan Desa Adat.
  21. Yowana Desa Adat atau Daa Taruna Desa Adat atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Yowana Desa Adat, adalah organisasi daa-taruna/pemudi-pemuda di Desa Adat dan/atau Banjar Adat.
  22. Krama Istri Desa Adat adalah organisasi istri Krama Desa Adat.
  23. Sekaa adalah berbagai organisasi di Desa Adat yang dibentuk oleh Desa Adat dan/atau Krama Desa Adat berdasarkan minat, bakat, atau kebutuhan atas dasar kepentingan yang sama, sesuai dengan yang dimaksud oleh namanya. 
  24. Majelis Desa Adat yang selanjutnya disingkat MDA adalah persatuan (pasikian) DesaAdatdi tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan secara berjenjang yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengamalan adat istiadat yang bersumber dari agama Hindu serta kearifan lokal dan berfungsi memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran, dan keputusan bidang adat, tradisi, budaya, sosial religius, kearifan lokal, hukum adat dan ekonomi adat.
  25. Paruman Desa Adat atau yang disebut dengan sebutan lain adalah lembaga pengambil keputusan tertinggi menyangkut masalah prinsip dan strategis di Desa Adat.
  26. Pasangkepan Desa Adat atau yang disebut dengan istilah lain adalah lembaga pengambil keputusan menyangkut masalah teknis operasional sebagai pelaksanaan keputusan Paruman Desa Adat.
  27. Tri Hita Karana adalah tiga penyebab timbulnya kebahagiaan, yaitu sikap hidup yang seimbang atau harmonis antara berbakti kepada Tuhan, mengabdi pada sesama umat manusia, dan menyayangi alam lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (yadnya).
  28. Sad Kerthi adalah upaya untuk menyucikan jiwa (atma kerthi), menjaga kelestarian hutan (wana kerthi) dan danau (danu kerthi) sebagai sumber air bersih, laut beserta pantai (segara kerthi), keharmonisan sosial dan alam yang dinamis (jagat kerthi), dan membangun kualitas sumber daya manusia (jana kerthi).
  29. Awig-Awig adalah aturan yang dibuat oleh Desa Adat dan/atau Banjar Adat yang berlaku bagi Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu. 
  30. ararem adalahaturan/keputusan Paruman Desa Adat sebagai pelaksanaan Awig-Awig atau mengatur hal-hal baru dan/atau menyelesaikan perkara adat/wicara di Desa Adat.
  31. Dresta adalah adat kebiasaan/tradisi yang diwarisi secara turun temurun dan masih ditaati oleh Desa Adat.
  32. Wewidangan atau Wewengkon, yang selanjutnya disebut Wewidangan Desa Adat adalah wilayah Desa Adat yang memiliki batas-batas tertentu.
  33. Padruwen Desa Adat adalah seluruh harta kekayaan Desa Adat baik yang bersifat immateriil maupun materiil.
  34. Labda Pacingkreman Desa Adat yang selanjutnya disebut LPD adalah Lembaga Perkreditan Desa milik Desa Adat yang berkedudukan di Wewidangan Desa Adat.
  35. Baga Utsaha Padruwen Desa Adat yang selanjutnya disingkat BUPDA adalah unit usaha milik Desa Adat yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang ekonomi riil, jasa, dan/atau pelayanan umum, kecuali usaha di bidang keuangan, yang diselenggarakan berdasarkan hukum adat serta dikelola dengan tata kelola modern untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian Krama Desa Adat.

Asas Dalam Pengaturan Desa Adat


  1. kawigunan/kemanfaatan;
  2. padumpada/keadilan;
  3. manyama braya/kekeluargaan;
  4. gilik-saguluk/kebersamaan;
  5. parasparo/musyawarah; 
  6. salunglung sabayantaka/kegotongroyongan; 
  7. sarwaada/anekatwa/keberagaman;
  8. kesetaraan
  9. Bali mawacara/kesatuan Bali;
  10. kemandirian
  11. sareng-sareng/partisipasi;
  12. pemberdayaan; dan m. keberlanjutan.

Tujuan Pengaturan Desa Adat

Pengaturan Desa Adat bertujuan:
  1. memberikan pengakuan dan penghormatan atas kedudukan dan peran Desa Adat yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa Adat dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
  3. memajukan adat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Desa Adat secara sakala dan niskala;
  4. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi Krama Desa Adat dalam pengembangan potensi dan Padruwen Desa Adat untuk kesejahteraan bersama;
  5. memberdayakan pemerintahan Desa Adat yang profesional, efisien, dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
  6. meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan bagi Krama Desa Adat guna mewujudkan kesejahteraan umum;
  7. meningkatkan ketahanan sosial budaya Krama Desa Adat guna mewujudkan Krama Desa Adat yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian ketahanan nasional;
  8. mewujudkan sistem perekonomian adat yang tangguh dan berdikari sebagai bagian upaya memperkuat sistem perekonomian nasional; dan
  9. memperkuat Krama Desa Adat sebagai subyek pembangunan.

Fungsi Desa Adat


  1. Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan Desa Adat;
  2. sistem dan pelaksanaan hukum adat;
  3. lembaga Sabha Desa Adat dan Kerta Desa Adat;
  4. lembaga pemajuan adat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Desa Adat;
  5. Pasraman sebagai lembaga pendidikan berbasis keagamaan Hindu untuk pengembangan jati diri, integritas moral, dan kualitas masyarakat Bali;
  6. lembaga keamanan Desa Adat; dan
  7. lembaga perekonomian Desa Adat.
Selengkapnya mengenai Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat bisa di download melalui link di bawah ini.

Download Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat pdf.

Demikian informasi mengenai Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat. Semoga bermanfaat.per
Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Post a Comment for "Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat"