Passing Grade Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2019
Passing Grade Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2019 - Seleksi sekolah kedinasan tahun 2019 akan segera dilaksanakan. Bagi peserta yang telah melakukan pendaftaran, harus bersiap-siap untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar. Tahun 2019, proses seleksi kompetensi dasar menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT). Dalam postingan ini akan dibahas mengenai merupakan Passing Grade Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2019, Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2019, Passing Grade Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2019, dan Ketentuan Kelulusan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2019.
Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2019
Calon Mahasiswa dan Taruna wajib mengikuti
pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan
tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh panitia
seleksi Sekolah Kedinasan.
Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud meliputi:
Sanksi sebagaimana dimaksud berupa calon Mahasiswa dan Taruna tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya.
Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud meliputi:
- seleksi administrasi;
- seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test; dan
- seleksi lanjutan, dapat berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan/atau tes lainnya yang dipersyaratkan oleh Sekolah Kedinasan.
Sanksi sebagaimana dimaksud berupa calon Mahasiswa dan Taruna tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya.
Passing Grade Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2019
Calon Mahasiswa dan Taruna yang mengikuti seleksi
Sekolah Kedinasan wajib lulus seleksi kompetensi
dasar.
Seleksi kompetensi dasar meliputi komponen:
- TWK sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu menjawab salah mendapat nilai 0 (nol), menjawab benar mendapat nilai 5 (lima), dan tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol);
- TIU sebanyak 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai yaitu menjawab salah mendapat nilai 0 (nol), menjawab benar mendapat nilai 5 (lima), dan tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol); dan
- TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai yaitu apabila menjawab terendah mendapat nilai 1 (satu) dan tertinggi mendapat nilai 5 (lima), serta tidak menjawab mendapat nilai 0 (nol).
- nilai 75 (tujuh puluh lima) untuk TWK;
- nilai 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
- nilai 143 (seratus empat puluh tiga) untuk TKP.
Ketentuan Kelulusan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2019
- Dalam hal calon Mahasiswa dan Taruna memiliki nilai akhir yang sama pada seleksi lanjutan, penentuan kelulusannya berdasarkan nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar.
- Apabila penentuan kelulusan masih sama, penentuan kelulusannya secara berurutan berdasarkan nilai TWK, TIU, dan TKP.
- Dalam hal penentuan kelulusan pada ayat (2) masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan: a. peringkat hasil setiap seleksi lanjutan; atau b. nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat.
Demikian informasi mengenai Passing Grade Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2019. Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Passing Grade Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2019"