Aturan Pemberian Tunjangan Penghasilan Guru Yang Bukan PNS
Aturan Pemberian Tunjangan Penghasilan Guru Yang Bukan PNS - Guru yang bukan PNS berhak untuk menerima tunjangan penghasilan jika sudah memenuhi persyaratan. Berikut merupakan Aturan Pemberian Tunjangan Penghasilan Guru Yang Bukan PNS. Aturan ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2018.
Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
SKTP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK dapat diunduh oleh direktorat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal GTK dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.
Direktorat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal GTK dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
![]() |
Pemberi Tunjangan Profesi Guru Non PNS
- Tunjangan Profesi bagi guru bukan pegawai negeri sipil diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui masing-masing direktorat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal GTK.
- Dana untuk pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru bukan pegawai negeri sipil bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berkenaan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing direktorat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal GTK.
Penerima Tunjangan Profesi Guru Non PNS
- Penerima Tunjangan Profesi ialah guru bukan pegawai negeri sipil yang memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.
- Guru bukan pegawai negeri sipil yang baru memperoleh sertifikat pendidik akan mendapatkan Tunjangan Profesi pada tahun berikutnya.
- Guru bukan pegawai negeri sipil yang baru memperoleh Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berkenaan akan mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan penyetaraan pada tahun berikutnya.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru Non PNS
Tunjangan Profesi guru bukan pegawai negeri sipil diberikan dengan kriteria sebagai berikut:- bertugas pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau pejabat pembina kepegawaian, kecuali guru pendidikan agama;
- aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/ guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
- memiliki Nomor Registrasi guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak beralih status dari guru bukan pegawai negeri sipil; dan
- tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan;
Besaran Tunjangan Profesi Guru Non PNS
Besaran Tunjangan Profesi guru bukan pegawai negeri sipil sebagai berikut:- bagi guru bukan pegawai negeri sipil yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok pegawai negeri sipil sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan; atau
- bagi guru bukan pegawai negeri sipil yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Non PNS
Sebelum Penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi (SKTP).- Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data guru bukan pegawai negeri sipil dengan benar melalui aplikasi dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (pegawai negeri sipil /bukan pegawai negeri sipil).
- Guru bukan pegawai negeri sipil wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
- Data guru bukan pegawai negeri sipil yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing guru bukan pegawai negeri sipil.
- Guru bukan pegawai negeri sipil dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengakses data guru bukan pegawai negeri sipil secara daring (online) pada Info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui website dan/atau aplikasi smartphone.
- Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka guru bukan pegawai negeri sipil dapat memperbaiki melalui dapodik sebelum SKTP guru bukan pegawai negeri sipil yang bersangkutan terbit.
- Guru bukan pegawai negeri sipil wajib memberikan bukti cetak/print out Info GTK yang sudah tertulis “status validitas data Tunjangan Profesi VALID” pada bagian atas laman Info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru bukan pegawai negeri sipil memastikan nominal gaji pokok terakhir dengan benar.
- Informasi pada Info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada saat sinkronisasi dapodik.
- Operator sekolah melakukan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut: 1) mulai dari bulan Januari sampai dengan akhir bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I; dan 2) mulai dari bulan Juli sampai dengan akhir bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II.
- Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan data guru bukan pegawai negeri sipil yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi melalui Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) apabila: 1) Info GTK guru bukan pegawai negeri sipil bersangkutan telah valid sebagaimana dimaksud pada huruf f; dan 2) guru bukan pegawai negeri sipil bersangkutan hadir dan telah melaksanakan tugasnya di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Direktorat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal GTK memastikan nominal gaji pokok guru bukan pegawai negeri sipil pada SIM-Tun sudah sesuai dengan data inpassing atau penyetaraan pada Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pada akhir bulan Maret dan akhir bulan September pada semester tahun berkenaan sebelum SKTP terbit. Dengan demikian tidak ada lagi pemberkasan yang dilakukan oleh dinas pendidikan selain yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini terkait dengan penyaluran Tunjangan Profesi guru bukan pegawai negeri sipil.
Penerbitan dan Penyampaian SKTP Guru Non PNS
Direktorat Jenderal GTK (Ditjen GTK) menerbitkan SKTP berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya setelah dilakukannya proses verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud.SKTP diterbitkan sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun dengan ketentuan sebagai berikut.
- SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
- Sedangkan SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran Tunjangan Profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
SKTP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal GTK dapat diunduh oleh direktorat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal GTK dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.
Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
- Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.
- Pencatatan kehadiran guru bukan pegawai negeri sipil dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada website http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
- Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
- Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2018-2019.
Direktorat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal GTK dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
Cuti Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka Penyaluran Tunjangan Profesi
- Guru bukan pegawai negeri sipil yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa guru bukan pegawai negeri sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan bagi guru pegawai negeri sipil (Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil).
- Guru bukan pegawai negeri sipil yang menggunakan cuti alasan penting paling lama 1 (satu) bulan berhak mendapatkan cuti alasan penting dengan ketentuan bahwa guru bukan pegawai negeri sipil yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan bagi guru pegawai negeri sipil (Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil).
- Guru bukan pegawai negeri sipil yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya. Apabila guru bukan pegawai negeri sipil yang bersangkutan tidak mengajar lebih dari 14 (empat belas) hari karena cuti sakit atau lebih dari 1 (satu) bulan karena cuti alasan penting berdasarkan isian catatan kehadiran dalam aplikasi Hadir GTK, maka kepada guru bukan pegawai negeri sipil bersangkutan tidak dapat dibayarkan tunjangan profesinya.
Perbedaan Data Inpassing Penerima Tunjangan
- Bagi guru bukan pegawai negeri sipil yang mempunyai SK inpassing atau Penyetaraan, namun belum terdaftar dalam data base SK inpassing atau penyetaraan guru bukan pegawai negeri sipil yang dimiliki oleh Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka guru bukan pegawai negeri sipil yang bersangkutan wajib melakukan pemberkasan ulang paling lambat akhir Juni 2018 ke Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan proses verifikasi dan validasi data terkait keabsahan SK inpassing atau penyetaraan sebagaimana dimaksud.
- Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud, Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan SK inpassing atau penyetaraan.
- Direktorat Jenderal GTK melakukan pembaharuan data inpassing atau penyetaraan berdasarkan SK inpassing atau penyetaraan dari Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Selisih pembayaran akibat perubahan tersebut akan diperhitungkan dan diakumulasi pada semester berikutnya.
- Bagi guru bukan pegawai negeri sipil yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan, namun setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan hasilnya dinyatakan SK inpassing tersebut tidak sah, maka guru bukan pegawai negeri sipil tersebut wajib mengembalikan Tunjangan Profesi yang selama ini telah diterimanya.
Penghentian Pembayaran TPG Guru Non PNS
Pemberian Tunjangan Profesi guru bukan pegawai negeri sipil dihentikan apabila:- meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
- mencapai batas usia 60 tahun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
- diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan dan pembayaran Tunjangan Profesi selanjutnya akan dibayarkan oleh pemerintah daerah;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
- dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
- mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau
- tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud sebelum jatuh tempo pembayaran tunjangan profesi.
Unduh Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2018.