Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permen LHK No 20 Tahun 2018

Permen LHK No 20 Tahun 2018 - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018. Isi dari Permen ini adalah Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Permen LHK No 20 Tahun 2018


Peraturan ini dibuat sebagai akibat dari perubahan jenis tumbuhan dan hewan yang dilindungi. Perubahan ini meliputi penggantian status dari tumbuhan dan hewan yang dilindungi menjadi tidak dilindungi. Ataupun sebaliknya, tumbuhan dan hewan yang dulunya tidak dilindungi berubah status menjadi dilindungi.

Pembuatan peraturan ini sudah berdasarkan data dan informasi ilmiah yang cukup mengenai suatu jenis tumbuhan atau satwa yang dilindungi. Selain itu, rekomendasi LIPI, usulan dari masyarakat ataupun instansi pemerintah menjadi salah satu pertimbangan dalam melindungi tumbuhan atau satwa.

Dalam Permen LHK No 20 Tahun 2018 sebanyak 921 tumbuhan dan satwa langka dinyataan dilindungi. Hal ini tentu berakibat pada ketentuan hukum bagi masyarakat yang memelihara atau memperdagangkan tumbuhan dan satwa yang dilindungi tersebut.

Berikut merupakan Permen LHK No 20 Tahun 2018

PERATURAN
PERATURAN MENTERI LHK NOMOR 20 TAHUN 2018
Jenis
Peraturan
Jenis File
PDF
Tahun
2018
Penulis
Menteri LHK
Download
Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Post a Comment for "Permen LHK No 20 Tahun 2018"