Peraturan Mengenai NUPTK Terbaru
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah kode referensi yang
berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga
kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas
pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud mengeluarkan peraturan nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK terbaru. Berikut merupakan beberapa hal penting dalam Peraturan Peraturan Mengenai NUPTK Terbaru.
Syarat penetapan calon penerima NUPTK apabila
Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
- sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
- belum memiliki NUPTK; dan
- telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan
Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga
Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon
penerima NUPTK.
Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi
vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan
syarat sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
- bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
- bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: 1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan 2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
- surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
- telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
- kepala Satuan Pendidikan;
- kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
- kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
Berikut merupakan peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan NUPTK.
PERATURAN
|
|||
PENGELOLAAN NUPTK TAHUN 2018
|
|||
Jenis
Buku
|
Peraturan
|
Jenis
File
|
PDF
|
Tahun
|
2018
|
Penulis
|
Kemendikbud
|
Post a Comment for "Peraturan Mengenai NUPTK Terbaru"