Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rekomendasi Kebijakan Rembuk Nasional Pendidikan 2018


Kelompok 1 
KETERSEDIAAN, PENINGKATAN PROFESIONALISME, DAN PELINDUNGAN SERTA PENGHARGAAN GURU 
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu bekerja sama mempercepat terbitnya regulasi yang lebih teknis tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengangkatan guru baru atau redistribusi guru. 
  2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu berkoordinasi dalam pembuatan dan harmonisasi regulasi tentang pembagian kewenangan dan pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalisme guru berdasarkan pemetaan dan analisis kebutuhan pelatihan guru, baik guru PNS maupun bukan PNS. 
  3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu membuat aturan hukum terkait pelindungan dan penghargaan guru, memastikan pengganggarannya, serta mengoptimalkan peran satuan pendidikan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan guru dalam melaksanakan tugas. 
Kelompok 2 

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH 
  1. Mengawal proses perencanaan dan akuntabilitas penyaluran Dana Transfer Daerah melalui perbaikan kualitas Data Pokok Pendidikan oleh satuan pendidikan dan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. 
  2. Memperjelas ketentuan tentang bantuan pembiayaan pendidikan dan kebudayaan di luar kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan. 
  3. Menyinkronkan kebijakan Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan anggaran pendidikan di daerah dengan menggunakan mekanisme hibah, bantuan sosial, dan belanja langsung. 
  4. Peningkatan kualitas aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan pendidikan dan kebudayaan yang transparan dan akuntabel. 
  5. Perlu diterbitkan dan disosialisasikan regulasi yang terkait dengan: 
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait indikator SPM sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait Pembiayaan Pendidikan; 
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penggunaan Tunjangan Profesi Guru untuk peningkatan kualitas guru; 
  • Regulasi bantuan dana pendidikan untuk sekolah swasta; 
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Bantuan Keuangan Khusus; 
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang anggaran untuk sektor pendidikan yang dialokasikan melalui SKPD lain; 
  • Payung hukum yang memastikan kewajiban pengalokasian APBD minimal 20% dari Pendapatan Asli Daerah untuk fungsi pendidikan; dan 
  • Regulasi DAK Fisik untuk Kebudayaan. 
Kelompok 3 
KEBIJAKAN REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL 
  1. Mendorong pemerintah provinsi melakukan pemetaan kebutuhan DUDI, potensi wilayah, analisis kompetensi guru dan cohort kebutuhan guru untuk membuat peta jalan pengembangan pendidikan vokasi. 
  2. Mendorong Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk memperluas mandat Politeknik dalam menghasilkan guru SMK melalui kerja sama dengan LPTK dan P4TK. 
  3. Merekomendasikan kepada Pemerintah untuk menyusun regulasi tentang pemanfaatan SES (Senior Expert Service) dan training dari industri/lembaga nasional dan internasional untuk peningkatan kompetensi guru, kebekerjaan lulusan SMK, dan pengoptimalan pendanaan sekolah vokasi melalui pelibatan dan kerjasama dengan Atdikbud, SEAMEO, dan alumni. 
  4. Merekomendasikan adanya regulasi yang: a. Mewajibkan BUMN/BUMD dan mendorong DUDI bekerja sama dengan SMK dengan imbalan insentif pajak (tax incentive), misalnya magang industri, penyerapan dan pemasaran produk TEFA SMK; b. Mengatur revitalisasi SMK, penyediaan lahan, dan mekanisme pendanaan untuk menghindari tumpang tindih anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD. 
  5. Memperluas praktik-praktik baik dalam pelaksanaan kerja sama antara DUDI dengan SMK, dan mengembangkan kurikulum fleksibel serta pembelajaran vokasi daring (online) sehingga dapat memperluas spektrum kejuruan. 
Kelompok 4 
MEMBANGUN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DARI PINGGIRAN 
  1. Pemerintah Pusat perlu meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar daerah dapat memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan yang berkualitas secara mandiri hingga menjangkau daerah pinggiran. 
  2. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menjamin kemudahan jangkauan dalam layanan pendidikan dan kebudayaan bagi masyarakat di daerah pinggiran melalui penyediaan jaringan teknologi komunikasi dan transportasi untuk memperkuat literasi dasar, peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia, pemetaan dan pelestarian budaya benda dan tak benda, revitalisasi bahasa daerah, serta pemetaan arkeologi daerah pinggiran untuk kebinekaan dalam kerangka memajukan pendidikan dan kebudayaan. 
  3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menjamin penyediaan dan penyebaran sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan yang kompeten di daerah pinggiran sesuai dengan lingkup urusan wajibnya. 
  4. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu memperhatikan kememadaian serta ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan di daerah pinggiran guna menjamin mutu pendidikan dan pemajuan kebudayaan. 
Kelompok 5 
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER: SEKOLAH SEBAGAI MODEL LINGKUNGAN KEBUDAYAAN 
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong kebijakan sekolah menjadi model lingkungan budaya yang sarat dengan nilai-nilai kearifan lokal dalam rangka pemajuan Kebudayaan. 
  2. Membuka seluruh sarana dan prasarana milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar dapat diakses secara luas untuk aktivitas pendidikan dan kebudayaan melalui revitalisasi dan pemanfaatan sumber daya kebudayaan. 
  3. Merancang strategi baru pelestarian warisan budaya benda dan tak benda melalui pendataan dan revitalisasi fungsi cagar budaya, museum, taman budaya, rumah budaya, dengan berbagai aktivitasnya sebagai sumber-sumber belajar Penguatan Pendidikan Karakter. 
  4. Membangun sinergi Tripusat Pendidikan melalui mekanisme koordinasi dan kolaborasi pelibatan seluruh pemangku kepentingan Kebudayaan. 
  5. Menyusun kebijakan tentang skema pembiayaan pemajuan Kebudayaan dengan mengalokasikan minimal 2,5% anggaran khusus dari APBN/APBD, atau Bantuan Operasional Kebudayaan (BOK) kepada sanggar-sanggar dan komunitas seni budaya.
Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Post a Comment for "Rekomendasi Kebijakan Rembuk Nasional Pendidikan 2018"