Jabatan Fungsional Guru Terbaru Tahun 2020
Berlakunya peraturan menteri pendidikan nasional nomor 38 tahun 2010 tentang penyesuaian jabatan fungsional guru berimbas kepada terjadinya perubahan tentang janjang kepangkatan dan jabatan guru. Sampai saat ini, jabatan fungsional guru terbaru tahun 2020 mengacu pada Permendiknas ini.
Penyesuaian jabatan fungsional guru terbaru ini merupakan penyesuaian jabatan fungsional bagi guru yang memiliki jabatan fungsional guru berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Guru yang memperoleh penyesuaian jabatan fungsional guru harus memenuhi persyaratan:
- Memiliki golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda atau golongan ruang III/a dan jabatan Guru Madya.
- Memiliki PAK terakhir.
- Masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.
Tabel Jabatan Fungsional Guru Terbaru
Untuk lebih jelas mengenai jabatan fungsional guru, berikut merupakan tabel jabatan fungsional sesuai dengan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010. Permendiknas ini yang menjadi dasar dalam penentuan jabatan fungsional guru sampai sekarang.NO | GOL. RUANG | JENJANG PANGKAT | JABATAN |
---|---|---|---|
1 | II/a | Pengatur Muda | - |
2 | II/b | Pengatur Muda Tk. I | - |
3 | II/c | Pengatur | - |
4 | II/d | Pengatur Tk. I | - |
5 | III/a | Penata Muda | Guru Pertama |
6 | III/b | Penata Muda Tk. I | Guru Pertama |
7 | III/c | Penata | Guru Muda |
8 | III/d | Penata Tk. I | Guru Muda |
9 | IV/a | Pembina | Guru Madya |
10 | IV/b | Pembina Tk. I | Guru Madya |
11 | IV/c | Pembina Utama Muda | Guru Madya |
12 | IV/d | Pembina Utama Madya | Guru Utama |
13 | IV/d | Pembina Utama | Guru Utam |
Post a Comment for "Jabatan Fungsional Guru Terbaru Tahun 2020"