Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan Sekolah Dasar

Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan Sekolah Dasar

Perpustakaan sekolah merupakan bagian integral dari program sekolah yang mendukung proses pembelajaran yang dan sepenuhnya dikelola oleh sekolah.yang bersangkutan.Perpustakaan sekolah merupakan bagian dari sarana dan prasana yang wajib ada untuk menunjang pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasal 23 ayati (1)Undang-Undang nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan menyatakan bahwa, setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan.

Standar Nasional perpustakaan tersebut menjadi acuan dalam pendirian, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan yang berlaku sama secara nasional.

Perpustakaan sekolah merupakan unit kerja yang menyediakan bahan bacaan untuk menambah pengetahuan dan wawasan selain itu berperan sebagai sumber belajar bagi peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekolah yang keberadaannya tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan sekolah, juga Perpustakaan sekolah harus dapat memberikan layanan melayani peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya agar untuk memperoleh kesempatan untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan sesuai dengan kurikulum danserta pembelajaran yang dilaksanakan. Perpustakaan sekolah bukan hanya berfungsi sebagai unit kerja yang menyediakan bahan bacaan untuk menambah pengetahuan dan wawasan, akan tetapi merupakan sumber belajar bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekolah yang keberadaannya sebagai bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan sekolah. Namun berdasarkan fakta menunjukkan bahwa terdapat banyak di lapangan, banyak perpustakaan di sekolah, khususnya sekolah dasar, yang belum termanfaatkan dengan baik da optimal.

Bahkan terdapat beberapa kasus alih fungsi ruang perpustakaan menjadi ruang kelas atau ruang guru/kepala sekolah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui Sub Direktorat Kurikulum, bertugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, di bidang kurikulum sekolah dasar.Sesuai tugas dan fungsi tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menyusun panduan pemanfaatan dan pengembangan perpustakaan untuk menjamin optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan perpustakaan sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran di SD.

Berikut merupakan Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan Sekolah Dasar.

Download Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan Sekolah Dasar
Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Post a Comment for "Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan Sekolah Dasar"