Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Formulir Permohonan EFIN


Mulai tahun 2016 ini, semua kegiatan perpajakan dilakukan secara online. Jadi setiap KPP tidak lagi menerima laporan SPT dalam bentuk manual melainkan secara online. Oleh karena itu diharapkan setiap wajib pajak agar memiliki EFIN sebagai akses menuju pajak online. 

Apa sih itu EFIN? Mungkin pertanyaan tersebut muncul dalam benak kita. Di sini akan dijelaskan sedikit mengenai apa itu EFIN. 

EFIN merupakan kependekan dari Electronic Filling Indetification Number. Secara sederhana EFIN ini merupakan identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Mengingat pentingnya EFIN ini, maka Wajib Pajak berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasian EFIN dari penggunaan yang tidak sah. 

Untuk memperoleh EFIN ini, setiap Wajib Pajak harus megajukan permohonan yang dibawa langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Permohonan tersebut dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut : 
  1. Formulir permohonan EFIN 
  2. Fotocopy KTP Wajib Pajak 
  3. Fotocopy NPWP Wajib Pajak 
Kemarin saya memperoleh tugas dari Kepala Sekolah untuk mengajukan permohonan EFIN teman-teman guru di SDN 1 Semarapura Tengah. Mengingat jumlah kami yang berjumlah 23 orang, maka saya berinisiatif untuk membuat blanko formulir permohonan EFIN.

Keuntungan menggunakan blanko ini adalah: 
  1. Bisa dibuat di computer. Pengisian dengan tulisan tangan bisa berakibat tulisan tidak bisa terbaca dengan baik oleh pegawai Pajak terutama dalam menuliskan email. 
  2. Mempersingkat waktu pekerjaan 
  3. Hasil yang didapat sangat rapi. 
Apabila ada yang berminat untuk menggunakan blanko formulir ini, silakan download melalui link di bawah ini. Semoga bermanfaat.

Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali

Post a Comment for "Formulir Permohonan EFIN"