Syarat memperoleh Karpeg
Apa itu Karpeg?
Tentunya istilah karpeg atau
kartu pegawai, tidak asing bagi orang yang memiliki profesi sebagai pengabdi
pemerintah (pegawai negeri sipil). Karpeg merupakan kartu identitas bagi pegawai
negeri sipil. Setiap PNS wajib memiliki selama dia masih aktif menjadi Pegawai
Negeri Sipil.
Fungsi Karpeg
Karpeg memiliki fungsi sebagai
identitas PNS sehingga setiap kegiatan administrasi kepegawaian yang memerlukan
identitas pegawai yang sah wajib melampirkan fotocopy Karpeg ini. Kegiatan
administrasi yang dimaksud adala kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pension,
dll.
Cara memperoleh Karpeg
Untuk memperoleh Karpeg
tidaklah sulit. Setiap PNS yang sudah memenuhi syarat untuk memperoleh Karpeg
dapat dengan mudah untuk mengajukan syarat Karpeg ini ke PPK (Pejabat Pembina
Kepegawaian) instansi masing-masing. Kemudian PPK tersebut akan mengajukan ke
BKN. Setelah diproses BKN, Karpeg tersebut akan diberikan ke PNS yang mengusul
melalui PPK.
Adapaun syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh Karpeg adalah
sebagai berikut:
- Surat permohonan dari instansi perihal Karpeg ditujukan kepada Kepala BKN UP. Direktur Pengadaan & Kepangkatan ASN di Jakarta (Dibuat oleh biro kepegawaian instansi masing-masing)
- Foto copy SK CPNS yang sudah dilegalisir
- Foto copy SK PNS yang sudah diegalisir
- Foto copy STPPL (Ijazah Diklat Prajabatan) yang sudah dilegalisir
- Foto dengan ukuran 3 x 4 sebanya 2 lembar
Bagaimana kalau Karpeg hilang?
Mengingat pentingnya Karpeg
tersebut, maka hendaknya setiap PNS bisa menyimpan dangan baik Karpeg yang
dimilikinya. Namun seandainya Karpeg yang dia miliki hilang, maka PNS tersebut bisa
mengajukan usul mempeoleh karpeg seperti syarat di atas ditambah dengan
melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Sumber : bkn.go.id
Sumber : bkn.go.id
Post a Comment for "Syarat memperoleh Karpeg"