Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemendikbud Melarang Keterlibatan Peserta Didik Dalam Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan

Maraknya unjuk rasa yang terjadi akhir-akhir ini yang mengarah kepada kekerasan, kerusuhan, dan konflik/gangguan keamanan membuat Kemendikbud mengeluarkan surat edaran nomor 9 tahun 2019 tentang pencegahan keterlibatan peserta didik dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi kekerasan.

Surat Edaran Kemendikbud No 9 Tahun 2019


Melalui surat edaran tersebut, Kemendikbud meminta Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia melakukan pencegahan dan penanganan peserta didik untuk ikut dalam unjuk rasa dengan cara sebagai berikut:

Memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru untuk:

  1. memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah;
  2. menjalin kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan putera/puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan;
  3. membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik;
  4. melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing;
  5. memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan;
Memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam unjuk rasa.

Memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan pengrusakan.

Putra-Astawa
Putra-Astawa I Gusti Lanang Gede Putra Astawa, SD Negeri 1 Semarapura Tengah Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali