Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2018
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2018 - Guru penerima tunjangan sertifikasi, tentu bisa merasa sedikit lega. Setelah disibukkan dengan berbagai permasalah tentang sulitnya mengakses Info GTK, status Info GTK yang tidak valid, serta DHGTK yang juga sulit diakses, akhirnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat pemberitahuan pencairan tunjangan profesi (SKTP) bagi guru PNSD dan non PNS semester 2 tahun 2018.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pencaira tunjangan sertifikasi guru tahun 2018 seperti di bawah ini.
Demikian informasi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2018. Semoga bermanfaat.
![]() |
Surat edaran pencairan tunjangan guru 2018 |
Dalam surat pemberitahuan tersebut, disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pencaira tunjangan sertifikasi guru tahun 2018 seperti di bawah ini.
- Kepala sekolah dan guru diminta untuk melakukan pemutakhiran data dan segara melakukan sinkronisasi Dapodik.
- Karena DHGTK masih dalam proses perbaikan, DHGTK belum menjadi persyaratan untuk pencairan sertifikasi guru semester 2 tahun 2018.
- Dinas pendidikan diharapkan segera mengajukan usulan SKTP bagi guru yang telah diverifikasi aplikasi tunjangan guru tanpa menungu DHGTK.
- Jika terjadi perbedaan pada gaji, pangkat/golongan, masa kerja dan lain-lain, diharapkan agar segera melakukan perbaikan melalui Dapodik dan selanjutnya melakukan reload pada aplikasi SIM Pembayaran (SIMBAR).
Demikian informasi Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2018. Semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2018"